EKBIS

Pantas Minyak Goreng Langka, ICW Bongkar Praktik Bahan Bakar B30 Senilai Rp51,59 Triliun

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Pantas Minyak Goreng Langka, ICW Bongkar Praktik Bahan Bakar B30 Senilai Rp51,59 Triliun

Pantas Minyak Goreng Langka, ICW Bongkar Praktik Bahan Bakar B30 Senilai Rp51,59 Triliun

DEMOCRAZY.ID - Kelangkaan minyak goreng sempat menciptakan kekacauan di Indonesia, negara yang disebut-sebut merupakan penghasil CPO terbesar dunia. 


Berita soal kelangkaan minyak goreng ini bahkan sempat menyita perhatian media-media asing, ketika dua orang ibu meninggal dunia saat antri jatah minyak goreng.


Untuk mengatasi mahalnya harga minyak dan kelangkaan ini pemerintah kemudian memberikan BLT berupa minyak goreng pada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) serta PKL yang berjualan gorengan.


“Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya. Pemerintah akan memberikan bantuan untuk tiga bulan sekaligus yaitu April, Mei, dan Juni yang akan dibayar di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300 ribu,” tulis keterangan pers Presiden RI seperti dikutip dari laman resmi Sekertaris Kabinet Republik Indonesia.


Tetapi, Menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ada kebijakan yang dinilai memperparah kelangkaan ini. 


Yaitu kebijakan program Mandatori Biodiesel 30 persen (B30). 


Program ini diatur oleh peraturan Menteri ESDM No. 32 tahun 2008 tentang penyediaan, pemanfataan, dan Tata Niaga BBN sebagai penyedia bahan bakar.


Program ini dinilai mendorong para pengusaha sawit untuk mengalihkan hasil produksi CPO  atau crude palm oil dari industri pangan ke biodiesel sehingga menimbulkan kurangnya cadangan minyak goreng.


Sebab, Program B30 ini pada dasarnya memberikan insentif bagi pada pengusaha yang mencampur biodiesel dengan BBM jenis solar. 


Insentif akan didapat melalui BPDPKS dan sudah berlangsung sejak januari 2020.


Pada tahun 2020 lalu, total insentif bagi para pengusaha mencapai Rp 28,09 triliun. Angka ini melonjak di tahun 2021 menjadi Rp 51,95 triliun. 


Kabarnya ada 27 korporasi sawit yang telah menerima insentif tersebut.


Dikutip dari laman resmi Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Rabu, 6 April 2022, korporasi yang ditemukan dalam grup besar perusahaan sawit diantaranya, Wilmar Group, Sinar Mas Group, Apical Group, First Resource dan Musim mas Group. Terdapat juga Jhonlin Group yang merupakan perusahaan batu bara.


Beberapa perusahaan yang disebut di atas pernah melakukan serangkaian rekam jejak pelanggaran. Misalnya Sinar Mas Group diduga telah terlibat dalam kebakaran lahan hutan dan pembukaan lahan perkebunan. 


Perusahaan tersebut diduga tergabung dalalam Asia Pulp and Paper yang diketahui menguasi 27 perusahaan lokal yang mempekerjakan pegawai Sinar Mas.


Selain Sinar Mas, perusahaan sawit milik Wilmar Group juga dilaporkan pernah melakukan pembakaran hutan. 


Menurut laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Wilmar Group bahkan menjadi korporasi yang paling banyak membakar hutan.


Masih kasus serupa, Apical Group yang memiliki ailiasi dengan Sukanto Tanoto disebut Greenpeace juga pernah terlibat dalam kerusakan hutan dan lahan Indonesia.


Menurut ICW, korporasi-korporasi sawit yang mendapat insentif tersebut memiliki afiliasi dengan orang-orang terkaya di Indonesia tetapi banyak dari perusahaan tersebut terlibat dalam kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan serta pelanggaran hukum.


Hal ini dianggap sebagai sebuah ironi sebab bagaimana bisa korporasi yang memiliki rekam jejak negatif justru berpotensi mendapat keuntungan dari insentif yang dijamin kebijakan pemerintah. [Democrazy/hops]

Penulis blog