EKBIS

Pakar Ekonomi Sentil Jokowi: BLT Minyak Goreng Sia-sia Jika Mafianya Tak Ditangkap!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Pakar Ekonomi Sentil Jokowi: BLT Minyak Goreng Sia-sia Jika Mafianya Tak Ditangkap!

Pakar Ekonomi Sentil Jokowi: BLT Minyak Goreng Sia-sia Jika Mafianya Tak Ditangkap!

DEMOCRAZY.ID - Presiden Jokowi memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke 2,5 juta pedagang kaki lima (PKL) dan 20,5 juta keluarga yang berhak. 


Nilai Rp 100 ribu per bulan mulai April hingga Juni 2022 untuk meringankan beban masyarakat di tengah mahalnya harga minyak goreng. 


Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pemberian BLT minyak goreng  bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan polemik minyak goreng di Indonesia.


"Ibarat parasetamol ini cuma menurunkan demam, tapi penyebab utama naiknya harga minyak goreng belum ada solusinya," pungkas Bhima ketika dihubungi, Minggu (3/4).


Bhima mengatakan, idealnya pemerintah harus menyelesaikan masalah tata kelola minyak goreng kemasan dan curah. 


Memberikan BLT tanpa menangkap mafia yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng merupakan pekerjaan yang sia-sia.


Selain itu, pemberian BLT minyak goreng juga perlu memperhatikan akurasi data penerima. 


Untuk penerima program keluarga harapan (PKH), Bhima menilai tidak begitu masalah karena data mereka sudah disinkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. 


Sementara untuk pedagang gorengan, pendataannya dikhawatirkan terjadi duplikasi data penerima. Ujungnya, pemberian BLT tidak tepat sasaran untuk PKL.


"Misalnya pedagang gorengan dengan pemilik yang sama menerima dua kali jatah BLT. Sementara yang menggunakan minyak goreng kan tidak hanya pedagang gorengan, industri makanan minuman kecil yang terdampak juga harus diperhatikan pemerintah. Apa pemerintah bisa cover semua?" tandas Bhima.


Bhima menuturkan, permasalahan utama BLT minyak goreng tidak semua pedagang kaki lima mengantongi izin usaha dari pemerintah. 


Kemudian, pedagang gorengan cenderung berpindah-pindah lokasi jualan sehingga menyulitkan proses pendaftaran.


"Jadi sinkronisasi dan akurasi data yang dimiliki pemda, Kementerian Koperasi dan UKM. Data di tingkat asosiasi harus berjalan, pemerintah juga bisa membuka posko aduan setiap kabupaten kota untuk mendata PKL yang berhak mendapat BLT tapi belum menerima haknya," kata Bhima.


Di sisi lain, Bhima juga menilai negara sebenarnya tengah dalam posisi diuntungkan dengan naiknya harga sawit internasional. Apalagi usai pungutan ekspor CPO dinaikkan. 


"Windfall dari kenaikan pajak dan PNBP itu bisa direalokasikan ke BLT. Jadi BLT ini tidak seberapa dibanding keuntungan besar APBN saat ini," tutup Bhima. [Democrazy/kmp]

Penulis blog