HUKUM POLITIK

Mendagri Akui Tak Bisa Beri Sanksi Kepala Desa Yang Dukung Jokowi 3 Periode, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID
April 05, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Mendagri Akui Tak Bisa Beri Sanksi Kepala Desa Yang Dukung Jokowi 3 Periode, Kenapa?

Mendagri Akui Tak Bisa Beri Sanksi Kepala Desa Yang Dukung Jokowi 3 Periode, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, dirinya tidak bisa mengambil sikap atau melarang kegiatan para kepala desa atas nama Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) yang mengusulkan Joko Widodo (Jokowi) tiga periode. 


Menurut dia, apabila melarang usulan tersebut, justru dirinya yang dinilai melanggar hukum. 


"Kalau saya memberikan statement, kepala desa tidak boleh deklarasi dan lain-lain, mereka menjawab, dasarnya itu apa? (nanti) Saya malah melanggar hukum," kata Tito dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR, Selasa (5/4/2022).


Tito menilai, keinginan kepala desa terkait Jokowi 3 periode tidak melanggar aturan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 


Sebab, di dalam UU itu tidak disebutkan status kepala desa sebagai pekerja negeri sipil atau aparatur sipil negara yang dilarang berpolitik. 


"Statusnya kepala desa itu apa? Karena UU Desa itu awalnya, Nomor 6 Tahun 2014, Januari dibuat oleh Senayan ini. Itu intinya adalah mengembangkan desa. Tapi tidak ada satu pun pasal yang mencantumkan status kepala desa. 


Apakah dia ASN (aparatur sipil negara) atau bukan. Apakah dia pegawai negeri atau bukan, yang harus ikut aturan pegawai negeri, yang enggak boleh berpolitik praktis misalnya. Enggak ada (status itu di UU Desa)," jelasnya.


Di sisi lain, Tito menegaskan bahwa dirinya akan menindak tegas apabila kepala desa ikut berkampanye saat pemilu. 


Selain itu, ia juga menindak tegas apabila kepala desa terbukti menjadi pengurus partai politik. 


"Kalau mereka berkampanye, pasti saya larang pada saat masa kampanye. Kalau mereka jadi pengurus parpol, saya berikan sanksi. Tapi kalau mereka melakukan kegiatan yang bau-baunya politik tidak di masa kampanye, dan pengurus parpol, larangan saya apa, dasar saya apa?," tutur dia. 


Tito menambahkan, jika memberikan sanksi justru malah membuat dirinya dinilai melanggar semangat reformasi.


Ia mengingatkan bahwa reformasi memiliki semangat untuk menuntut kebebasan berpendapat. 


"Dan UU pertama yang dibentuk setelah reformasi terjadi, pemerintahan baru terjadi, di Oktober 1998 adalah freedom of expretion, menyampaikan pendapat di muka umum," jelasnya.


Ia mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum hanya dibatasi oleh empat hal. 


Yang pertama, tidak boleh mengganggu ketertiban publik. 


"Kedua harus menggunakan etika dan moral. Ketiga tidak melanggar HAM orang lain dan keempat tidak melanggar hukum. Orang boleh menyampaikan pendapat," pungkasnya. [Democrazy/kompas]

Penulis blog