POLITIK

Kritik Jokowi Larang Ekspor Migor, INDEF: Tangkap Tikus, Kok Rumah Yang Dibakar

DEMOCRAZY.ID
April 25, 2022
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Kritik Jokowi Larang Ekspor Migor, INDEF: Tangkap Tikus, Kok Rumah Yang Dibakar

Kritik Jokowi Larang Ekspor Migor, INDEF: Tangkap Tikus, Kok Rumah Yang Dibakar

DEMOCRAZY.ID - Peneliti INDEF, Ahmad Heri Firdaus menilai kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buntut adanya kasus pelanggaran dalam pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) oleh Kementerian Perdagangan sangat berisiko. 


Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), inisial IWW (Indrasari Wisnu Wardhana) terkait kasus pemberian izin ekspor minyak goreng. 


Selain itu, MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.


“Jadi ibaratnya mau nangkep tikus, eh rumahnya dibakar. Harusnya tikusnya aja yang dicari. Iya (Presiden Jokowi) bereaksi seperti ini (setelah Kejaksaan menetapkan tersangka kasus pemberian izin ekspor minyak goreng), tapi terlalu beresiko,” kata Heri saat dihubungi pada Minggu malam, 24 April 2022. 


Menurut dia, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dijadikan tersangka karena tidak menjalani aturan DPO (domestic price obligation) dan DMO (domestik market obligation) yang sudah ditetapkan. 


“Kenapa yang kemarin (Indrasari dan kawan-kawan) ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka tidak menjalani aturannya DPO. Makanya, aturannya harus diawasi dan diperketat,” ujarnya. 


Oleh karena itu, Heri menyarankan pemerintah untuk perkuat dan pertegas penegakan hukum terkait kuota izin ekspor tersebut. 


Jangan sampai, kata dia, kasus pelanggaran hukum pemberian izin ekspor minyak goreng terjadi lagi seperti yang ditangani Kejaksaan Agung kemarin.


“Penegakan hukumnya harus dipertegas, jangan sampai ada kasus seperti kemarin dugaan menyalahi aturan, izin ekspor diperbolehkan padahal belum memenuhi DMO segala macam. Artinya, aturan sudah ada tapi tidak ditegakkan alias dilanggar, makanya ditetapkan tersangka. Kalau aturannya ditaati, ya tidak jadi tersangka,” jelas dia. 


Namun demikian, Heri meminta pemerintah untuk mengambil kebijakan atau keputusan regulasi perlu dilihat secara komprehensif dan tidak bisa cuma untuk tujuan mengamankan pasokan bahan baku minyak goreng dalam negeri saja. [Democrazy/viva]

Penulis blog