HUKUM

Kejagung Tetapkan Tersangka Ekspor Minyak Goreng, GIMNI: Jangan Asal Tuduh!

DEMOCRAZY.ID
April 19, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kejagung Tetapkan Tersangka Ekspor Minyak Goreng, GIMNI: Jangan Asal Tuduh!

Kejagung Tetapkan Tersangka Ekspor Minyak Goreng, GIMNI: Jangan Asal Tuduh!

DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menjerat beberapa nama sebagai tersangka atas dugaan terlibat dalam kasus ekspor minyak goreng.


 Nama-nama tersebut yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.


Selain itu juga ada Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA hingga General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.


Penetapan tersangka tersebut berdasarkan temuan bahwa Indrasari Wisnu memberikan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada perusahaan-perusahaan tersebut kendati tidak memenuhi persyaratan Domestic Obligation Price (DPO) dan Domestic Market Obligation (DMO).


Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga mengatakan hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut.


“Bahwa mereka itu melakukan manipulasi dengan PE (perizinan ekspor) itu di mana? diperjelas, jadi jangan dituduh tanpa ada bukti. Buktinya itu apa?,” kata Sahat di Jakarta, Selasa (19/4).


Dari data yang ia jabarkan, selang 12 Februari hingga 18 Maret setidaknya terdapat pasokan CPO sebanyak 419 ribu ton yang disalurkan untuk domestik. 


Sesuai peraturan, dengan pemenuhan domestik tersebut Sahat menjelaskan ekspor yang bisa dilakukan mencapai 2,2 juta ton.


“Ekspor kita belum ada 2,2 juta ton pada saat itu. Artinya meski perusahaan sudah melakukan DMO belum bisa dia bisa mengekspor,” kata Sahat.


“GIMNI melihat bahwa itu tidak sah karena perhitungan begitu tadi, alasan kami adalah domestik sudah mencapai sekian, ekspor kita belum ada sekian. Bagaimana kemungkinan bahwa PE sudah diperoleh padahal domestik belum ada,” imbuh dia.


Adapun terkait nama-nama perusahaan yang dipanggil Kejagung, Sahat mengatakan mereka sudah mendapatkan pendampingan hukum, namun tak langsung dari asosiasi GIMNI. 


“Sudah ada, masing-masing perusahaan sudah ada,” pungkasnya. [Democrazy/kmp]

Penulis blog