POLITIK

Jokowi Tiga Periode: "Pelanggaran Atas Konstitusi, Ancaman Matinya Demokrasi!"

DEMOCRAZY.ID
April 09, 2022
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Jokowi Tiga Periode: "Pelanggaran Atas Konstitusi, Ancaman Matinya Demokrasi!"

Jokowi Tiga Periode: "Pelanggaran Atas Konstitusi, Ancaman Matinya Demokrasi!"

DEMOCRAZY.ID - Wacana soal perpanjangan masa jabatan presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi tiga periode masih memunculkan perdebatan sengit.


Pasalnya, wacana memperpanjang jabatan Jokowi hingga tiga periode ini merupakan pelanggaran atas aturan dua kali masa jabatan presiden seperti yang tertuang dalam konstitusi.


Seperti diketahui, wacana Jokowi tiga periode merupakan pelanggaran ketentuan mengenai masa jabatan yang diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan syarat mencalonkan diri sebagai presiden Republik Indonesia dalam Pasal 169 UU No. 7 tahun 2017 tetang pemilihan umum.


Hal ini memicu kekhawatiran atas ancaman dirampasnya demokrasi yang telah dengan susah payah diusahakan lewat reformasi masa kekuasaan Presiden Suharto.


Kekhawatiran soal ancaman terhadap demokrasi juga disampaikan oleh Endy Bayuni, seorang editor senior. 


Ia dalam sebuah opini yang ditulis di The Jakarta Post mengatakan bahwa wacana ini dinilai bisa sangat berbahaya dan jika terus berkembang maka akan jadi resep akhir bagi demokrasi.


Kekhawatiran lain yang muncul adalah wacana Jokowi tiga periode ini akan menyebabkan terjadinya amademen terhadap konstitusi. Sebab hal ini dibutuhkan untuk dapat memperpanjang masa jabatan Jokowi. 


Dikhwatirkan juga jika konstitusi diamademen maka akan menyebabkan perubahan konstitusional lain.


Berbeda dengan amademen konstitusi di masa lalu, analisis politik Johannes Nugroho mengatakan bahwa di masa lalu ketika amademen terjadi pada konstitusi ditujukan agar mencegah penyalahgunaan kekuasaan para pemimpin dengan cara memberikan batasan masa jabatan dan melakukan pemilihan langsung.


“Amademen progresi seperti itu pasti akan menandakan liberalisasi yang lebih lanjut,” ucap Nugroho seperti dikutip dari laman Reuters pada Sabtu, 9 April 2022.


Tetapi, sejak pemilihan Jokowi pada tahun 2014 yang saat itu disebut-sebut sebagai kemenangan demokrasi, pengamat menyebut bahwa adanya kenaikan tren pembatasan kebebasan dalam pemerintahan Jokowi sejak saat itu.


Menyinggung soal kemungkinan amandemen konstitusi ini, analis mengatakan bahwa akan sulit tetapi bukan tidak mungkin. 


Sebab Jokowi menguasai 80 persen kursi di DPR serta beberapa tokoh politik seringkali menggaungkan wacana semacam ini berulang kali.


Seperti Luhut yang dalam wawancara di sebuah podcast mengatakan bahwa di media sosial  banyak yang mendukung wacana tiga periode ini.


“Pendapat saya pribadi, saya rasa akan lebih baik kalau dia (presiden) mendapatkan perpanjangan sekali saja,” ucapnya


Sebelumnya, gagasan soal wacana perpanjangan masa jabatan Jokowi menjadi tiga periode ini telah didukung oleh politisi seperti Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri Perekonomian Airlangga Hartato, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.


Narasi ini muncul bersamaan dengan wacana penundaan pemilihan di tahun 2024 serta mengubah konstitusi dengan menghapus masa jabatan dua periode. [Democrazy/hops]

Penulis blog