HUKUM

Jaksa Agung Janji Bakal Kejar Mafia Minyak Goreng Sampai ke Akarnya, Kamu Percaya?

DEMOCRAZY.ID
April 19, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Jaksa Agung Janji Bakal Kejar Mafia Minyak Goreng Sampai ke Akarnya, Kamu Percaya?

Jaksa Agung Janji Bakal Kejar Mafia Minyak Goreng Sampai ke Akarnya, Kamu Percaya?

DEMOCRAZY.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin akan menyelidiki kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sampai ke akarnya. 


Bahkan Burhanuddin mengatakan, tak akan ragu menetapkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi jika ada bukti yang kuat.


"Bagi kami siapa pun, Menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami lakukan itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (19/4/2022).


Dalam kasus ini, Kejagung menetapakan tersangka Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan bersama tiga orang lainnya.


Tiga orang lainnya adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.


"Kalau memang cukup bukti kami akan melakukan hal-hal yang sebelumnya harus kita lakukan," kata Burhanuddin.


Sebelumnya, Kejagung menetapakn tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrashari Wisnu Wardhana karena diduga memberikan izin ekspor CPO kepada perusahaan yang tidak berhak.


Menurut Burhanuddin, tiga tersangka yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, berusaha berkomunikasi dengan Indrashari agar dapat meloloskan izin ekspor CPO.


"Ketiganya telah berkomunikasi secara intens dengan IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO," kata Burhanuddin. [Democrazy/oke]

Penulis blog