HUKUM

Jaksa Agung Beberkan Peran 4 Tersangka Mafia Ekspor Minyak Goreng

DEMOCRAZY.ID
April 19, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Jaksa Agung Beberkan Peran 4 Tersangka Mafia Ekspor Minyak Goreng

Jaksa Agung Beberkan Peran 4 Tersangka Mafia Ekspor Minyak Goreng

DEMOCRAZY.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan peran empat tersangka kasus mafia ekspor minyak goreng, termasuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.


Selain Indrasari, tiga tersangka lain adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.


Burhanuddin mengatakan, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin persetujuan ekspor.


Dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan persetujuan ekspor yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau domestic price obligation (DPO).


Selain itu, juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam domestic market obligation atau DMO (20 persen dari total ekspor).


Adapun peran masing-masing tersangka dalam perkara ini yaitu, Indrasari menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya, yang syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.


Sementara, tiga tersangka lainnya berkomunikasi secara intens dengan Indrasari terkait penerbitan izin persetujuan ekspor, dan mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor yang tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).


Akibat perbuatan para tersangka, lanjut Burhanuddin, timbul kerugian perekonomian negara berupa mahal dan langkanya minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil


Pihak Kejaksaan Agung telah menahan keempat tersangka, Indrasari dan Parulian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.


Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.


“Selama 20 hari terhitung sejak 19 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022,” jelasnya melalui keterangan tertulis.


Terkait komitmen Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara ini, Burhanuddin menyampaikan pihaknya akan memeriksa siapapun termasuk menteri jika ada bukti yang kuat.


“Siapa pun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan yang artinya siapa pun pelakunya, kalau cukup bukti maka akan kami lakukan,” ujar Jaksa Agung. [Democrazy/ktv]

Penulis blog