HUKUM

Dewas KPK Sebut Lili Pintauli Terbukti Bohong Tapi Tak Dilanjut Sidang Etik, Kenapa Begitu?

DEMOCRAZY.ID
April 20, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Dewas KPK Sebut Lili Pintauli Terbukti Bohong Tapi Tak Dilanjut Sidang Etik, Kenapa Begitu?

Dewas KPK Sebut Lili Pintauli Terbukti Bohong Tapi Tak Dilanjut Sidang Etik, Kenapa Begitu?

DEMOCRAZY.ID - Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memproses aduan dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. 


Lili dinyatakan terbukti melakukan kebohongan saat konferensi pers tetapi tidak dilanjutkan ke sidang etik. Kenapa?


Dalam surat dari Dewas KPK yang didapat detikcom, Rabu (20/4/2022), tercantum perihal hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Lili yang ditujukan pada pengadu, yaitu para mantan pegawai KPK yang dipecat melalui polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 


Surat itu tertanggal 20 April 2022 dan ditandatangani anggota Dewas KPK Harjono.


Disebutkan, Dewas KPK telah melakukan pengumpulan bahan informasi terkait aduan itu. 


Dewas berkesimpulan bila Lili terbukti melakukan kebohongan saat konferensi pers pada 30 April 2021.


Berikut poin-poinnya:


1. Telah dilakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi.

2. Telah terbukti bahwa Saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021.

3. Salah satu alasan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh Saudari Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021 sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait 'kebohongan' publik.


Dewas KPK tidak melanjutkan aduan ini ke persidangan etik dan tidak menjatuhkan sanksi lagi ke Lili dengan alasan bila hal ini sudah menjadi pertimbangan pada putusan etik sebelumnya. 


Putusan sebelumnya itu berkaitan dengan pelanggaran etik Lili yang berhubungan dengan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang beperkara di KPK.


"Sudah (terima suratnya), baru saja sore ini," ucap Benydictus, Rabu (20/4/2022).


Alur Perkara


Putusan etik sebelumnya yang dimaksud Dewas KPK yaitu mengenai hubungan Lili dengan M Syahrial yang dibacakan pada 30 Agustus 2021. 


Kala itu Dewas KPK menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.


Tumpak menerangkan Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.


"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ungkapnya.


Laporan terhadap Lili itu sebelumnya dilayangkan Novel Baswedan beserta mantan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko dan penyidik Rizka Anungnata. 


Menurut Sujanarko, dugaan tersebut bisa membuat KPK jadi hilang kepercayaan kepada publik.


"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Sujanarko melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6).


Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (8/6) ke Dewas KPK. 


Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan mereka.


Dugaan pelanggaran pertama ialah dugaan Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Syahrial. 


Lili dianggap melanggar prinsip integritas yang ada pada Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.


Kedua, Lili dituding menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial untuk menuntaskan urusan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai. 


Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.


Lili Bohong Saat Konpers


Selepas Lili divonis etik pada perkara dengan M Syahrial, Dewas KPK menerima aduan baru terkait Lili, yaitu soal bohong dalam konferensi pers. 


Para pelapor adalah mantan pegawai KPK yang kini tergabung dalam Indonesia Memanggil 57+ Institute atau IM57+ Institute, yaitu Praswad Nugraha, Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Rizka Anungnata.


"Pelaporan dugaan atas kebohongan publik bermula dari Lili yang melakukan konferensi pers membantah keterkaitan dirinya berkomunikasi dengan pihak beperkara Mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial," kata Praswad kala itu.


Praswad menduga Lili telah menyebarkan kebohongan kepada publik lantaran membantah tak berkomunikasi dengan Syahrial. 


Dia mendesak Dewas memproses dugaan etik tersebut.


"Mengingat kejujuran adalah nilai integritas yang dijunjung KPK selama ini, sudah seharusnya Dewas menindaklanjuti laporan dan memberi sanksi tegas," ujarnya.


Hal itu diadukan karena jauh sebelum Dewas KPK memproses etik, Lili pernah menepis adanya komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebelum berstatus tersangka di KPK. Lili menepis membantu Syahrial.


"Dapat kami sampaikan bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan," ucap Lili dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).


"Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," imbuhnya.


Lili mengaku posisinya sebagai pimpinan KPK dibatasi dengan aturan-aturan etik. 


Dia memastikan integritasnya sebagai pimpinan KPK terjaga.


"Dan saya juga sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK saya tentu terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berperkara. Akan tetapi sebagai pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," kata Lili.


"Posisi saya memang sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK ini membuat saya telah memiliki jaringan yang cukup lumayan luas dan hubungan silaturahmi itu tetap terjalin tapi dengan batasan-batasan yang ditentukan oleh aturan. Dalam komunikasi saya dengan siapapun juga khususnya terhadap pejabat publik selalu juga saya mengingatkan untuk selalulah bekerja dengan baik dan hindarilah tindak pidana korupsi dan saya juga selalu menjaga selektivitas untuk berkomunikasi, menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK," imbuhnya. [Democrazy/detik]


Sumber: Detik

Penulis blog