HUKUM

DPR Soroti Muhammad Lutfi Soal Penetapan Tersangka Bawahannya: Mendag Pura-pura Gak Tahu?

DEMOCRAZY.ID
April 20, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
DPR Soroti Muhammad Lutfi Soal Penetapan Tersangka Bawahannya: Mendag Pura-pura Gak Tahu?

DPR Soroti Muhammad Lutfi Soal Penetapan Tersangka Bawahannya: Mendag Pura-pura Gak Tahu?

DEMOCRAZY.ID - Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun menyoroti Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan RI setelah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung RI.


Rudi telah meminta agar kasus tersebut diselesaikan sampai tuntas. 


Agar permainan selama ini tentang minyak goreng antara pengusaha dan Kementerian Perdagangan terungkap.


“Langkah Kejagung sudah tepat. Kejagung harus tegas dan gerak cepat. Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas, karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” ujar Rudi seperti dilansir dari situs dpr.go.id pada hari Rabu, 20 April 2022.


Tidak hanya Dirjen Daglu Kemendag, Rudi berharap Menteri Perdagangan juga ikut diperiksa karena ini menyangkut kebijakan yang diambil anak buah.


“Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya,” tambah Rudi.


Seperti diketahui sebelumnya, Komisi VI DPR RI sudah sering mempertanyakan mengenai polemik minyak goreng ke menteri Muhammad Lutfi.


Namun Menteri Perdagangan selalu mengatakan bahwa pengusahalah yang menjadi aktor utama dalam permainan tersebut.


“Jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu? Langkah Kejagung saat ini sudah sangat tepat, mengurai masalah mendasar minyak goreng untuk rakyat ini. Karena jika mau tegas, pemain besar CPO dan minyak goreng ini paling di Indonesia ada 4 atau 5 perusahaan,” tutur Rudi.


Selanjutnya politisi Partai Nasdem itu juga menilai bahwa dari penetapan tersangka tersebut, kita menjadi tahu bahwa sesungguhnya Kemendag-lah yang telah membuat ruwet urusan minyak goreng.


Apalagi kemarin Dirjen Daglu mengeluarkan izin ekspor ke para pengusaha minyak goreng dan tidak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).


“Jika mereka ikut aturan pemerintah dan tidak bermain seperti sekarang, saya yakin harga dan stok minyak goreng di Indonesia terkendali.”


“Selama ini karena (perusahaan) main mata dengan Dirjen yang ditangkap ini, maka jajaran Kemendag dan pengusaha minyak goreng lupa urusan perut rakyat,” pungkas legislator dapil Sumut III tersebut.


Pada hari Selasa, 19 April 2022, Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan lebih lanjut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.


Ada empat orang yang dijerat sebagai tersangka. Selain Indrasari Wisnu dari pemerintahan, tiga tersangka lainnya berasal dari swasta.


Mereka adalah SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; dan PT selaku General Manager di PT Musimas. [Democrazy/hops]

Penulis blog