POLITIK

Beredar Surat Edaran KPK Paksa Pegawai Donasi Minimal Rp3 Juta, Buat Apa?

DEMOCRAZY.ID
April 06, 2022
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Beredar Surat Edaran KPK Paksa Pegawai Donasi Minimal Rp3 Juta, Buat Apa?

Beredar Surat Edaran KPK Paksa Pegawai Donasi Minimal Rp3 Juta, Buat Apa?

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluarkan dua surat edaran yang berisi imbauan kepada para pegawai untuk memberikan sejumlah iuran sebagai alasan kepedulian. 


Surat Edaran tersebut yakni, Surat Edaran (SE) No 05 Tahun 2022 yang berisikan mengenai Aksi Kepedulian Keluarga Besar Insan KPK Untuk Bencana Alam/Non-Alam Nasional, dan Penanganan Pandemi COVID-19 di Lingkungan KPK. 


Surat ini secara resmi sudah ditandatangani oleh Sekjen KPK, Cahya Harefa pada 8 Maret 2022. 


Lalu, surat edaran lainnya yakni, Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2022 mengenai Imbauan Aksi Kepedulian Kepada Keluarga Besar Insan KPK Yang Terdampak Pandemi COVID-19. 


Surat ederan tersebut telah ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada 19 Maret 2022.


Surat Edaran tersebut yakni, Surat Edaran (SE) No 05 Tahun 2022 yang berisikan mengenai Aksi Kepedulian Keluarga Besar Insan KPK Untuk Bencana Alam/Non-Alam Nasional, dan Penanganan Pandemi COVID-19 di Lingkungan KPK. 


Surat ini secara resmi sudah ditandatangani oleh Sekjen KPK, Cahya Harefa pada 8 Maret 2022. 


Lalu, surat edaran lainnya yakni, Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2022 mengenai Imbauan Aksi Kepedulian Kepada Keluarga Besar Insan KPK Yang Terdampak Pandemi COVID-19. 


Surat ederan tersebut telah ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada 19 Maret 2022. 


Dalam surat edaran tersebut, KPK berharap bahwa dengan adanya aksi kepedulian ini KPK dapat berkontribusi dalam meringankan beban masyarakat akibat alam-non-alam.


“Mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang belum sepenuhnya mereda serta terjadinya bencana alam pada beberapa wilayah di Indonesia yang mengakibatkan korban harta dan jiwa. Kiranya insan KPK hadir dan berkontribusi untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana alam/non-alam yang melanda,” tulis KPK dalam surat edaran tersebut.


Selain itu, KPK juga menjelaskan maksud dan tujuan adanya surat edaran tersebut agar KPK dapat berkontribusi secara aktif membantu dan mengelola penyalurannya dengan bijak dan akuntabel. 


Kendati demikian, dalam surat edaran tersebut KPK sudah menetapkan jumlah iuran minimal bagi masing-masing jabatan pegawai KPK. 


Untuk jabatan JPT Madya, minimal donasi sebesar Rp3 juta, dan untuk jabatan JPT Pratama minimal donasi Rp2 juta, kemudian untuk jabatan Administrator dan JF Ahli Madya minimal donasi sebesar Rp1 juta, lalu pada jabatan JF Ahli Muda dan JF Ahli Pratama minimal donasi Rp500 ribu, serta untuk jabatan Pelaksana dan JF Keterampilan minimal donasi sebesar Rp250 ribu. 


Dalam surat edaran tersebut, nantinya donasi yang dikumpulkan akan dialokasikan ke lokasi-lokasi seperti bencana alam Sumatera Barat, bencana alam di Banten, daerah lain yang membutuhkan dan akan ditentukan kemudian, serta penanggulangan pandemi COVID-19 di lingkungan KPK. [Democrazy/viva]

Penulis blog