HUKUM

Bela Tersangka, Produsen Migor Protes ke Kejaksaan: Nggak Sah!

DEMOCRAZY.ID
April 20, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Bela Tersangka, Produsen Migor Protes ke Kejaksaan: Nggak Sah!

Bela Tersangka, Produsen Migor Protes ke Kejaksaan: Nggak Sah!

DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan RI telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng. 


Namun, menurut Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, penetapan tersangka itu tidak sah.


"Kami protes keras dan minta ke Kementerian Perindustrian untuk menyelesaikan hal ini. Kalau tidak kami quit dari program ini (penyaluran minyak goreng curah). Menurut kami ini (proses penetapan tersangka) tidak sah," kata Sahat saat ditemui saat Acara Buka Bersama GAPKI di Jakarta, Selasa (19/4/2022).


Sahat menuturkan, mengacu pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bahwa telah mendistribusikan 419 ton hasil DMO. 


Jika mengacu ketentuan DMO 20%, kata dia, seharusnya ada ekspor lebih 2 juta ton. 


Sementara, kata Sahat, pada periode hasil DMO itu didistribusikan, ekspor CPO dan turunannya tidak ada.


"Mendag yang bilang sudah digelontorkan. Iya (fisik). Jadi, kalau mau ekspor 5 unit, penuhi dulu dalam negeri 1 unit. Tapi, ini tidak ada. Bagaimana bisa dibilang ada penyelewengan PE? Regulasinya jelas sangat ketat. Kementerian Perdagangan tidak menerima laporan kalau tidak ada fisiknya. Karena itu pada ke sana (Kemendag) lapor, dicontreng satu-satu manual. Sampai subuh mereka nungguin PE. Karena mereka ke sana itu yang dipakai bilang dekat dengan pejabat," kata Sahat. 


Produsen migor, kata dia, telah mengajukan protes melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 


"Kami minta tolong diselesaikan, diluruskan soal PE ini. Orang yang sudah bekerja keras begini. Kami sampaikan kalau begini ya kami nggak usah ikut, kalau ikut jadi ikut berlumuran lumpur," katanya. 


Sahat menjelaskan ada tiga rekannya yang ditetapkan menjadi tersangka, Yakni Togar Sitanggang Sebagai General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Stanley sebagai Corporate Affairs Permata Hijau, dan MP Tumanggor Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.


Dia bercerita ketiga perwakilan perusahaan itu merupakan yang paling aktif dalam mengucurkan pasokan ke domestik ketika pemerintah mewajibkan Domestik Market Obligation sebesar 20%. 


Bahkan untuk mendapat perizinan ekspor mereka harus menunggu sampai jam 4 pagi di kantor Kementerian Perdagangan.


"Jadi waktu itu wajib DMO 20% dan ada bukti. Ada bukti itu untuk menunggu mendapatkan perizinan ekspor, kalau mereka tidak pergi dari ruangan itu mereka gak bakal dapat (PE). Nah itu dijadikan sebagai bukti bahwa mereka mendekati pejabat jadi ditahan," kata Sahat.


"Kira-kira sama jadi kambing itu dicocok-cocokkan. Kaya dicari segala alasan kalau itu kambing. Jadi coba artinya apa mereka yang sudah bekerja sesuai regulasi malah gitu. Itu menyakitkan," tambah Sahat.


Alasan Sahat para pengusaha sudah menjalankan secara regulasi. 


Menurut dia kedatangan pengusaha ke Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menunjukkan pembuktian sudah melakukan DMO. 


Dimana saat itu untuk mendapatkan izin ekspor harus melakukan DMO 20%.


"Jadi waktu jaman DMO dan DPO penyerahan produsen itu sudah ke distributor 1 selesai. Itu dipegang menteri sebanyak 419 ribu ton itu penyerahan ke D1 itu. Nah sekarang definisi oleh Kejagung penyerahan itu belum ada, itu apa," kata Sahat.


Bahkan sekarang, imbuh dia, sudah banyak dokumen izin PE yang disobek oleh pengusaha karena sudah tidak ada gunanya saat ini, padahal ketika ada penerapan DMO 20% itu sangat ditunggu.


"Itu harus diselesaikan, definisi mereka melakukan manipulasi dengan PE itu dimana. Diperjelas jangan ditunggu tanpa bukti dan kita minta perindustrian dan perdagangan ikut ke bawah dibuktikan gimana," kata Sahat. [Democrazy/cnbc]

Penulis blog