POLITIK

Bareskrim Ungkap Modus 'Kecurangan' Seleksi CPNS 2021, Ratusan Lebih PNS Telah Didiskualifikasi

DEMOCRAZY.ID
April 26, 2022
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Bareskrim Ungkap Modus 'Kecurangan' Seleksi CPNS 2021, Ratusan Lebih PNS Telah Didiskualifikasi

Bareskrim Ungkap Modus 'Kecurangan' Pada CPNS 2021, Ratusan Lebih PNS Telah Didiskualifikasi

DEMOCRAZY.IDBareskrim Polri ungkap modus operandi sindikat kasus kejahatan dan kecurangan dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.


Tersangka sindikat kasus kejahatan dan kecurangan dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 pasang tarif hingga Rp 600 juta untuk loloskan peserta.


Kabagrenops Bareskrim Polri, Kombes M Syamsu Arifin menyampaikan bahwa tarif itu harus ditebus setiap peserta jika mau dibantu diloloskan dalam seleksi penerimaan CASN 2021.


Modusnya pelaku menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities sehingga peserta tinggal berpura-pura mengerjakan soal.


"Rata-rata para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan, ada motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang Rp150 juta sampai Rp600 juta sehingga para pelakunya menjalankan modusnya," kata Syamsu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).


Syamsu mengungkap cara para tersangka mencari korban yang mau memakai jasa curang seleksi CASN 2021.


Adapun mereka mencari korbannya hanya berdasarkan kedekatan keluarga saja.


"Ada kedekatan dari keluarganya, dari keluarganya tersangka kemudian ada memang ada yang kenal gitu. Jadi mereka sindikat, dia mencari orang yang bisa dihubungi. Iya dari mulut ke mulut," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, Satgas Anti KKN CPNS Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan dan kecurangan dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.


Total, ada 30 orang yang ditangkap dalam kasus tersebut.


Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa 9 dari 30 orang yang ditangkap di antaranya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).


"Kasus kecurangan seleksi calon ASN tahun 2021, di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).


Gatot merinci bahwa temuan kecurangan tersebut berlangsung di 10 wilayah di Indonesia.


Kesepuluh wilayah itu adalah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung.


Gatot menuturkan wilayah paling banyak terjadi kecurangan di Sulawesi Selatan. Kasus tersebut tersebar di Kota Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu dan Enrekang.


Menurut Gatot, modus operandi yang digunakan para tersangka yaitu menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities.


Aplikasi itu merupakan perangkat yang dipakai peserta agar komputernya bisa diakses orang lain dari jarak jauh.


"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root serve dan yang terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku atau miss pay," tukas Gatot.


Aplikasi itu telah dipasang oleh tersangka dua hari sebelum tes diselenggarakan.


Kabagrenops Bareskrim Polri, Kombes M Syamsu Arifin menjelaskan penggunaan aplikasi ini.


"Modus operandinya mengunakan remote utility, remote access, jadi aplikasi tersebut dimasukkan dalam komputer peserta dua hari sebelum tes diselenggarakan," kata Syamsu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).


Diketahui, Bareskrim telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


Selanjutnya, kata Syamsu, para tersangka diduga bekerja sama dengan oknum pegawai negeri sipil (PNS).


Selain itu, aplikasi itu dipasang ke komputer peserta saat penjagaan petugas lemah.


"Jadi mereka masukkan ke dalam komputer yang akan digunakan, dua hari sebelumnya, melalui petugas BKN, dan dilakukan saat penjagaan yang lemah," ungkap Arifin.


Ia menuturkan bahwa peserta nantinya hanya tinggal berpura-pura mengerjakan soal. Nantinya, para pelaku yang mengerjakan soal dari jarak jauh.


"Jadi peserta hanya duduk manis dan sesekali menggerakkan kursor saja," pungkas Syamsu.


Diketahui, Bareskrim telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun rinciannya 21 orang dari sipil dan 9 orang adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS).


Para calon ASN harus membayar Rp150 juta hingga Rp600 juta untuk memakai jasa para tersangka.


Dalam kasus ini, Bareskrim menyita komputer dan laptop sebanyak 43 unit, handphone 58 unit, flash disk 9 unit, dan DVR 1 unit.


Adapun tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Setidaknya ada 359 orang didiskualifikasi karena memakai jasa curang saat seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.


Sebanyak 81 orang yang dinyatakan telah lulus juga bakal didiskualifikasi. [Democrazy/tribun]

Penulis blog