HUKUM KRIMINAL

4 Orang Tersangka Gaibnya Minyak Goreng, Korban atau Maling?

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
4 Orang Tersangka Gaibnya Minyak Goreng, Korban atau Maling?

4 Orang Tersangka Gaibnya Minyak Goreng, Korban atau Maling?

DEMOCRAZY.ID - Penetapan 4 tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 menimbulkan tanya.


Pasalnya, kasus ini dinilai berawal dari kesalahan pemerintah sendiri yang tidak memiliki kejelasan kebijakan atau kepastian hukum. 


Kebijakan yang seharusnya diputuskan sedini mungkin di tingkat kabinet, justru dibebankan kepada satu institusi.


"Saya tidak ada niat mengintervensi hukum dan prosesnya pun sedang berkembang. Tapi, yang saya dengar, pun katanya belum ada bukti penyelewengan meminta kompensasi atau memperkaya diri sendiri. Kasus ini adalah efek domino kesalahan kebijakan sejak awal," kata Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri, Rabu (21/4/2022).


Yose mengatakan, pemerintah sejak awal memang tidak tegas melarang ekspor CPO dan turunannya. 


Sikap pemerintah ini berbeda saat melarang ekspor batu bara yang efektif sehingga eksportir patuh dan membayar DMO.


"Penangguhan atau larangan ekspor ini nggak dilakukan pemerintah. Sehingga, ketika ada kondisi luar biasa dimana harga CPO menanjak dan disparitas dengan harga di dalam negeri tinggi, lalu pemerintah memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) lalu minyak goreng langka," jelas Yose.


Di sisi lain, lanjut dia, pemerintah pun terang-terangan mengakui kenaikan harga CPO menguntungkan pendapatan negara yang meningkat, ditambah pajak ekspor terus naik.


"Pemerintah lupa, semakin tinggi harga ekspor semakin naik ekspornya," katanya.


Akibatnya, lanjut dia, tanpa larangan ekspor, perusahaan memang berhak mendapatkan izin ekspor.


"Dan dikatakan perusahaan-perusahaan yang ditangkap ini adalah yang telah memenuhi kewajiban DMO," katanya.


Ketika ditanya apakah proses penetapan keempat tersangka adalah pencarian kambing hitam atau sebenarnya memang maling teriak maling, Yose mengatakan, pada akhirnya pemerintah yang tersudut akibat kelangkaan minyak goreng pun harus mencari korban.


"Dibutuhkan pihak yang harus bertanggung jawab. Karena, kebijakan yang salah seperti ini seharusnya sanksinya adalah politis. Tapi mungkin karena tidak bisa jadinya sanksi hukum. Meski saya juga tidak bisa memberi gambaran akan seperti apa arah kasus ini nantinya," kata Yose.


Yang jelas, lanjut dia, sejak awal memang pemerintah harus menentukan arah kebijakannya. 


Dan, jika memang ingin tetap ekspor, kenaikan pajak seharusnya langsung dimanfaatkan untuk subsidi bagi masyarakat Indonesia berpendapatan rendah.


"Toh pemerintah sudah ada 2 tahun pengalaman bagaimana shifting, entah itu dari BPDPKS atau APBN, yang tujuannya bantalan sosial. Sejak pandemi sudah dilakukan dan jauh lebih baik dibandingkan sebelum pandemi," ujarnya.


"Biarkan harga ke mekanisme pasar, subsidi orangnya bukan barangnya dengan bantuan langsung dari hasil kenaikan pajak. Ekspor jalan, kebutuhan dalam negeri jalan," tambah Yose.


Menurut Yose, penetapan tersangka ini pun tidak memiliki hubungan.


"Karena memang tugas Dirjen yang ditahan ini selama ini kan memberikan izin. Kan nggak ada pelarangan ekspor," kata Yose. [Democrazy/cnbc]

Penulis blog