HUKUM POLITIK

Usulan Refly Harun: Daripada Jokowi Terus Berkuasa, Mending Amandemen UUD Perpendek Masa Jabatan

DEMOCRAZY.ID
Maret 19, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Usulan Refly Harun: Daripada Jokowi Terus Berkuasa, Mending Amandemen UUD Perpendek Masa Jabatan

Usulan Refly Harun: Daripada Jokowi Terus Berkuasa, Mending Amandemen UUD Perpendek Masa Jabatan

DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara Refly Harun memberi usul agar amandemen UUD 1945 dilakukan dengan memperpendek masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 


Usul itu ia lontarkan sebagai kontra logika dari wacana perpanjangan masa jabatan presiden melalui amandemen UUD 1945. 


Menurut Refly, aspirasi untuk perpanjangan masa jabatan presiden jelas menabrak konstitusi. 


Aspirasi, harusnya berada pada jalur yang sesuai dengan faham konstitusionalisme, yaitu membatasi kekuasaan.


“Kalah memang aspirasi Presiden Jokowi menghormati konstitusi, maka spanduk seperti ini seharusnya dilarang. Karena jelas-jelas aspirasi amandemen, itu adalah aspirasi sudah ditolak paling tidak oleh PDIP, partainya Pak Jokowi,” ujar Refly Harun melalui YouTube pribadinya dikutip pada Sabtu 19 Maret 2022. 


“Aspirasi itu tentu tidak boleh melanggar konstitusi atau aspirasi tersebut jangan menyebabkan konstitusi kemudian dihilangkan wataknya yang asli yaitu konstitusionalisme,” tandasnya.


Ia kemudian mengajak kepada masyarakat agar menyampaikan aspirasi lain yang lebih produktif dan tidak menabrak Undang-Undang Dasar 1945. 


Sebab, jika yang terus dituntut adalah perpanjangan masa jabatan, kata Refly, maka orang lain juga berhak untuk memberikan aspirasi agar masa jabatan Jokowi diperpendek. 


“Misalnya mudah-mudahan penerus Pak Jokowi bisa melanjutkan pembangunan dan lain sebagainya, karena kalau yang dituntut adalah perpanjangan masa jabatan, penundaan pemilu, tiga periode dan lain sebagainya, maka kita akan muter terus di isu yang tidak produktif ini,” kata Refly.


“Kalau kita balik bagaimana, bagaimana kemudian kalau amandemennya itu memperpendek masa jabatan? Kan tidak mungkin diperpendek. Karena itu, baik diperpanjang atau diperpendek melalui perubahan konstitusi, itu harusnya tidak berlaku pada pejabat yang sedang menjabat,” tegas Refly. 


Karena itu, seharusnya wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini tidak tepat untuk dilanjutkan. 


Terutama bila mengacu pada negara-negara lain, pembatasan jabatan presiden hanya untuk dua periode adalah norma yang umum. 


Ia mencontohkan Amerika Serikat. Sebagai negara maju, Amerika awalnya tidak menganut pembatasan masa jabatan presiden. 


Namun setelah melalui beberapa fase ketatanegaraa, Amerika sadar untuk memberikan batasan meskipun sang presiden dikenal sangat arif dan bijaksana. 


“Sehebat apapun orang, pasti akan terjadi yang namanya abuse of power,” ujarnya. [Democrazy/terkini]

Penulis blog