HUKUM POLITIK

Ungkap Syarat Agar Pemilu 2024 Bisa Ditunda, Zulhas: Amandemen UUD atau Lewat Konsensus

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Ungkap Syarat Agar Pemilu 2024 Bisa Ditunda, Zulhas: Amandemen UUD atau Lewat Konsensus

Ungkap Syarat Agar Pemilu 2024 Bisa Ditunda, Zulhas: Amandemen UUD atau Lewat Konsensus

DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyampaikan syarat agar Pemilu 2024 bisa ditunda. 


Namun dia juga yakin penundaan itu akan gagal. Nah?


Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) beberapa waktu lalu menyatakan setuju atas usulan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.


Selain Zulhas, Ketum PKB Cak Imin juga mengatakan setuju ditunda. Lalu disusul lagi oleh Ketum Golkar Airlangga Hartarto.


Zulhas saat menghadiri kegiatan di Kantor Al-Wasliyah Sumatera Utara di Medan, Jumat (11/3/2022) membahas mengenai wacana Pemilu 2024 ditunda.


Zulhas awalnya menyampaikan syarat agar Pemilu itu ditunda.


“Pilpres itu ada syaratnya, pertama menurut Undang-undang Dasar, dipilih sekali, baru diperpanjang sekali, jadi dua kali. Kalau mau ditambah, artinya harus ada amandemen Undang-Undang Dasar. Ini yang konstitusional,” kata Zulhas.


Selain amandemen, Ketum PAN ini juga mengatakan bisa dilakukan melalui dekrit, namun tidak konstitusional.


Ada juga mekanisme lain yaitu konsensus atau kesepakatan bersama.


Dia mencontohkan Muktamar PBNU dan Muktamar Muhammadiyah yang disepakati untuk ditunda karena situasi pandemi virus Corona.


“Apa itu konsensus? Saya beri contoh, NU itu waktu muktamar harusnya tahun lalu, jadi bulan Desember, ditunda. Muhammadiyah muktamar harusnya 2020 jadinya 2022 nanti bulan November, ditunda,” ucapnya.


Zulhas mengatakan NU dan Muhammadiyah sebagai organisasi masyarakat (ormas) juga memiliki Undang-undang yang disebut Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).


Dalam AD/ART itu dijelaskan pengurusan hanya lima tahun, namun ditunda karena kesepakatan.


“Karena AD/ART-nya itu kan dia hanya boleh lima tahun, tapi diperpanjang, lebih. Itu sewarna, NU sewarna, Muhammadiyah satu warna,” ujarnya.


Zulhas kemudian menjelaskan kondisi yang terjadi di NU dan Muhammadiyah itu berbeda dengan di Indonesia. 


Untuk itu, dia yakin usulan penundaan pemilu itu akan gagal.


“Nah, sekarang kita berbangsa bernegara. Apa mungkin amandemen, apa mungkin dekrit, apa mungkin konsensus, menurut saya tak mungkin,” jelas Zulhas.


“Karena PDI sudah punya capres, Golkar sudah punya capres, Gerindra sudah punya capres, PKB sudah punya capres, Demokrat begitu, yang lain juga begitu,” sambungnya. [Democrazy/pojok]

Penulis blog