HUKUM POLITIK

Sikap Panglima Andika: Loloskan Mantan Pemabuk Jadi Anggota TNI Tapi Kerangkeng Prajurit TNI Tak Disiplin di Penjara Militer

DEMOCRAZY.ID
Maret 11, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Sikap Panglima Andika: Loloskan Mantan Pemabuk Jadi Anggota TNI Tapi Kerangkeng Prajurit TNI Tak Disiplin di Penjara Militer

Sikap Panglima Andika: Loloskan Mantan Pemabuk Jadi Anggota TNI Tapi Kerangkeng Prajurit TNI Tak Disiplin di Penjara Militer

DEMOCRAZY.ID - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meloloskan mantan pemabuk yang mencoba berkarier sebagai calon Perwira TNI. 


Mantan pemabuk itu ialah Didi Anggawiharja asal Desa Anjani, Panda Mataram, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.


Awanya Panglima Andika menanyakan alasan kenapa Didi tidak lolos menjadi calon Perwira TNI. 


Disebutkan tim penguji tes calon Perwira TNI, Didi tidak memenuhi syarat karena mengaku kerap mengonsumsi minuman keras (miras).


"Sering pesta miras sejak tahun 2016 sampai 2017, hingga mabuk, karena bekerja sebagai turis guide," kata tim penguji, dikutip dikutip dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat 11 Maret.


Didi memiliki masa lalu sebagai pekerja di sektor parawisata. Dia otodidak belajar di bidang pariwisata dari orang-orang yang lebih dahuku mengetahui.


Lebih memperdalam ilmu pariwisata, Didi memutuskan bertempat tinggal di daerah yang menjadi objek wisata terkenal di Lombok, Gili Trawangan.


Didi mencoba peruntungannya dengan menjadi tourist guide. Saat itulah dia kerap menemani klien dan teman-temannya untuk pesta miras.


Kebiasaan lamanya itu disampaikan kepada tim seleksi Perwira TNI yang akhirnya memutuskan Didi tidak lolos saat Sidang Pantukhir (Panitia Penentuan Akhir) seleksi tingkat pusat penerimaan Perwira Prajurit Karier (Pa PK) TNI (khusus tenaga kesehatan) TA PK TNI. Sidang itu dihadiri langsung Panglima Jenderal Andika Perkasa.


Keputusan Didi tidak lolos menjadi anggota TNI dianulir. Panglima Andika ternyata memiliki penilaian berbeda dan tidak mempersoalkan masa lalu seseorang.


Kepada tim penyeleksi Perwira TNI, Panglima Andika mengatakan lupakan kehidupan pahit yang dilalui di masa lalu. Namun dengan tegas, apabila Didi diterima patuh dan disiplin dengan peraturan yang digariskan TNI.


"Masa lalu, masa lalu, begitu dia diterima semua peraturan perundangan berlaku, jadi ini tidak relevan. Sudah, 49 lulus!," tegas Panglima TNI.


Tegas Kepada Prajurit TNI Indisipliner


Panglima Andika memang dikenal tegas kepada bawahannya. Belum lama ini mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu memerintahkan anak buahnya untuk tidak membangkang aturan.


Dia menegaskan, prajurit TNI yang melangar disiplin kini tidak ditahan di satuan masing-masing tetapi bakal dikerangkeng di penjara militer pusat. 


Panglima Andika menyampaikannya ketika rapat rutin dengan jajaran Komandan Pusat Polisi Militer TNI dari tiga matra dan Tim Hukum TNI.


"Jadi, asal diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Jadi, hukuman disiplin, mau 14 hari, mau 21 hari, (dilakukan) di Polisi Militer, ringan atau berat di Polisi Militer, tidak lagi di satuan," kata Andika dilansir dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.


Panglima Andika menuturkan, dasar penahanan prajurit TNI indisipliner di penjara militer yang berada di bawah pengawasan Polisi Militer TNI agar kapok. 


Penahanan Prajurit TNI yang tidak disiplin di matra masing-masing sebelumnya tidak menimbulkan efek jera.


"Karena kalau di satuan itu banyak pre memory-nya, banyak korve gitu loh. Jadi, kayak enggak serius. Akhirnya tidak menimbulkan efek jera. Ya ini memang cuma hanya disiplin, tapi jalani supaya dia juga merasakan," ujarnya.


Dalam rapat yang sama, Panglima Andika sempat membahas sejumlah pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI di berbagai wilayah. 


Panglima Andika lebih dahulu mendapatkan pemaparan tentang perkembangan kasus yang sedang berjalan di peradilan militer maupun peradilan umum.


Panglima Andika menyebutkan, prajurit yang melakukan indisipliner dengan melawan hukum menggunakan alat atau senjata tajam sebaiknya tidak menjadi penegak hukum.


Lebih lanjut, dia menegaskan, prajurit TNI yang terbukti bersalah melakukan disiplin militer dan menggunakan senjata harus dipecat. 


Entah korbannya mengalamiluka-luka atau meninggal harus dipecat karena sudah muncul niatan buruk.


"Pokoknya yang sudah melibatkan tindakan kekerasan dengan senjata, pastikan dia dipecat," ujar Panglima Andika. [Democrazy/voi]

Penulis blog