HUKUM KRIMINAL

Penembak 6 Laskar FPI Divonis Bebas, Marwan Batubara: Jokowi Lindungi Penjahat, Kita Pantas Menuntut!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Penembak 6 Laskar FPI Divonis Bebas, Marwan Batubara: Jokowi Lindungi Penjahat, Kita Pantas Menuntut!

Penembak 6 Laskar FPI Divonis Bebas, Marwan Batubara: Jokowi Lindungi Penjahat, Kita Pantas Menuntut!

DEMOCRAZY.ID - Juru bicara Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI, Marwan Batubara memberikan tanggapan terkait vonis bebas yang diberikan kepada penembak 6 laskar FPI, Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan.


Sebagaimana diketahui, pihak pengadilan negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua polisi penembak laskar FPI di Tol Cikampek KM 50.


Majelis hakim menyatakan bahwa penembakan yang dilakukan oleh 2 terdakwa merupakan upaya membela diri sehingga membuat kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.


Menanggapi hal tersebut, Marwan Batubara menilai bahwa kasus penembakan 6 laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek sebagai target politik.


Menurutnya, ada pihak-pihak yang sengaja ingin mencelakai dan membunuh Habib Rizieq Shihab (HRS) demi kepentingan politik.


“Mereka yang dibunuh ini memang berjasa untuk menyelamatkan HRS untuk dibunuh, mungkin ini bisa saja menjadi latar belakang target politik yang tidak tercapai lalu dendam itu ditumpahkan ke 6 orang ini,” kata Marwan Batubara seperti dikutip dari Youtube Refly Harun pada 28 Maret 2022.


Marwan Batubara juga menilai bahwa kasus KM 50 dan vonis bebas yang dijatuhkan kepada dua terdakwa penembak 6 laskar FPI merupakan rekayasa hukum.


Ia menilai bahwa rezim telah membuat skenario untuk menutupi dalang dari penembakan 6 laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek dengan melibatkan Komnas HAM.


“Sistem operasi yang punya komando ini lalu harus menutupi bagaimana kasus ini tidak terungkap, karena itulah Komnas HAM dilibatkan, dengan begitu Komnas HAM bisa membuat skenario lanjutan, scenario lanjutan ini lalu direkayasa siapa yang harus bertanggung jawab, maka dilaksanakanlah pengadilan sesat itu,” ujarnya.


“Ini adalah kejahatan dan rekayasa hukum sistematis yang dilakukan oleh rezim,” imbuhnya.


Lebih lanjut, Marwan Batubara mengatakan bahwa pihaknya sempat meminta pemerintah untuk menyelesaikan kasus KM 50 ini dengan adil dan transparan.


Marwan Batubara bahkan menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat berjanji akan menyelesaikan kasus KM 50 tersebut dengan seadil-adilnya.


“Untuk menunjukkan bahwa rezim ini memang punya komitmen untuk menegakkan hukum maka disampaikan oleh namanya kalau gak salah Presiden Joko Widodo, si beliau ini bilang bahwa pemerintah punya komitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan,” jelas Marwan Batubara.


Namun, Marwan mengatakan bahwa pihaknya sempat menyampaikan beberapa bukti terkait kasus KM 50 namun tidak ditanggapi oleh Presiden Jokowi.


Karena inilah, Marwan menilai bahwa Presiden Jokowi terkesan melindungi penjahat dengan membiarkan vonis bebas terhadap dua terdakwa penembak 6 laskar FPI.


“Presiden dan pemerintah itu munafik, munafik bilang mau terima laporan ternyata tidak diterima,” ucapnya.


Marwan Batubara juga menilai bahwa Komnas HAM ikut campur tangan dalam merekayasa kasus KM 50 dan terkesan melindungi terdakwa.


“Ini kejahatan konspiratif yang dilakukan secara  sistematis oleh lembaga tinggi negara, maka kita pantas untuk menuntut orang-orang ini bertanggung jawab, untuk juga mengatakan bahwa mereka ini pelindung kejahatan kemanusiaan yang pertama itu Mahfud MD, Joko Widodo, Komnas HAM,  DPR RI, kepolisian, dan pengadilan,” pungkasnya. [Democrazy/kabes]

Penulis blog