HUKUM

Parah! 3 Perusahaan Ekspor Minyak Goreng Lewat Tanjung Priok Dengan 'Kamuflase' Sayuran

DEMOCRAZY.ID
Maret 18, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Parah! 3 Perusahaan Ekspor Minyak Goreng Lewat Tanjung Priok Dengan 'Kamuflase' Sayuran

Parah! 3 Perusahaan Ekspor Minyak Goreng Lewat Tanjung Priok Dengan 'Kamuflase' Sayuran

DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah mengusut tiga perusahan yang mengekspor minyak goreng ke luar negeri hingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan pasokan dalam negeri. 


Pengusutan ini berawal dari laporan yang disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.  


Boyamin mengaku ia mendapatkan data soal aktivitas ilegal 3 perusahaan itu dari pihak internal Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 


Ketiga perusahaan itu, yakni PT AMJ, PT NLT, dan PT PDM, tak mengantongi kuota ekspor minyak goreng sehingga melakukan kamuflase dengan menulis dokumen ekspornya sebagai sayuran.  


"Tertulis sebagai sayuran, modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota ekspor minyak goreng," kata Boyamin, Jumat (18/3/2022).


Boyamin menambahkan, sebanyak 23 kontainer berisi minyak goreng saat ini telah lepas dan terkirim ke luar negeri. 


Hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok


Ketiga perusahaan eksportir ilegal itu diduga memperoleh minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar dan atau produsen yang semestinya dijual kepada masyarakat. 


Namun kenyataanya minyak goreng itu justru dijual ke luar negeri sehingga berpengaruh atas langka dan mahalnya minyak goreng dalam negeri . 


"Ekportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah dan ketika menjual ke luar negeri dengan harga mahal," ujar Boyamin. 


Boyamin menerangkan, harga pasaran minyak goreng dalam negeri sebesar Rp 120.000 hingga Rp 150.000 untuk kemasan 5 liter. 


Namun setelah dijual ke luar negeri harganya diprediksi mencapai Rp 450.000 hingga Rp 520.000 untuk kemasan 5 liter.


"Artinya eksportir ilegal memperoleh keuntungan sekitar 3 sampai 4 kali lipat dari pembelian dalam negeri," jelas Boyamin. 


Untuk kasus pelaporan ini, MAKI menyebutkan, keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer sekitar Rp 511 juta. 


Jika dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang maka tersisa sekitar Rp 450 juta per kontainer dengan estimasi tujuan Hong Kong. 


"Artinya 23 kontainer kali Rp 450 juta adalah Rp 10,35 miliar," ujarnya. [Democrazy/kmp]

Penulis blog