PERISTIWA

Menteri LHK Siti Nurbaya: Di Bawah Kepemimpinan Jokowi, Indonesia Konsisten Mengurangi Deforestasi!

DEMOCRAZY.ID
Maret 20, 2022
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
Menteri LHK Siti Nurbaya: Di Bawah Kepemimpinan Jokowi, Indonesia Konsisten Mengurangi Deforestasi!

Menteri LHK Siti Nurbaya: Di Bawah Kepemimpinan Jokowi, Indonesia Konsisten Mengurangi Deforestasi!

DEMOCRAZY.ID - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyebut Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara konsisten berhasil mengurangi deforestasi secara signifikan.


Komitmen tersebut seperti tertuang dalam FOLU Net Sink 2030 yang didukung oleh Amerika Serikat. 


Menteri Siti mengatakan itu saat bertemu dengan Tim Delegasi Utusan Khusus Presiden Amerika Serikat untuk Iklim (The US Special Presidential Envoy for Climate, SPEC) John Kerry yang dipimpin oleh Penasehat Senior Robert O. Blake Jr.


"Di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Joko Widodo, Indonesia secara konsisten telah berhasil mengurangi deforestasi secara signifikan,” ungkap alumnus Institut Pertanian Bogor (ITB) itu melalui keterangan persnya, Minggu (20/3). 


Menteri Siti kemudian menyinggung penanggulangan kebakaran hutan dengan menerapkan solusi permanen yang berkelanjutan sebagai bagian aksi dari FOLU Net Sink 2030. 


Demikian pula dengan upaya restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove sebagai bagian dari aksi program tersebut.


Menteri Siti dalam pertemuan dengan Tim Delegasi Utusan Khusus Presiden Amerika Serikat untuk Iklim juga menyampaikan bahwa deforestasi Indonesia 2019-2020 tercatat sekitar 115 ribu hektar. 


Angka itu, lebih rendah 75 persen dari periode sebelumnya tahun 2018-2019. 


Wanita kelahiran Jakarta itu juga menekankan bahwa Indonesia akan terus memprioritaskan nilai ekonomi karbon Indonesia dapat memenuhi komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) nasional, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam KTT COP 26 pada November 2021.


Menteri Siti kemudian menyebut Indonesia akan berperan dalam pasar karbon internasional seperti tertuang dam Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon Nonor 98 Tahun 2021.  


"Semuanya harus sejalan dengan tata kelola karbon melalui sistem pemantauan tunggal Sistem Registrasi Nasional. Tindakan perdagangan karbon di luar sistem tersebut akan berhadapan dengan penegakan hukum,” jelas Menteri Siti. 


Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti juga menjelaskan secara terperinci tentang pengaturan hukum mengenai perhitungan pemenuhan kewajiban dan kelebihan cadangan karbon dari upaya pengurangan emisi. 


Menurutnya sudah ada sektor swasta yang memulai melakukan konsultasi kepada KLHK. 


Mereka saat ini sudah memulai ambil ancang-ancang untuk program pengurangan emisi dan nilai kredit karbon yang akan dihasilkan dalam kerangka tata kelola karbon. 


"Saya akan terus mengikuti perkembangan terkait penerapan praktik tata kelola karbon yang baik,” beber Menteri Siti. [Democrazy/jpnn]

Penulis blog