HUKUM

Mendag Lutfi Endus Mafia Minyak Goreng Tapi Dirinya Tak Bisa Bertindak, Lho Kenapa Begitu?

DEMOCRAZY.ID
Maret 17, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Mendag Lutfi Endus Mafia Minyak Goreng Tapi Dirinya Tak Bisa Bertindak, Lho Kenapa Begitu?

Mendag Lutfi Endus Mafia Minyak Goreng Tapi Dirinya Tak Bisa Bertindak, Lho Kenapa Begitu?

DEMOCRAZY.ID - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkap pihaknya mencium adanya praktik mafia minyak goreng di kota-kota besar, mulai dari Medan, Jakarta, dan Surabaya.


Kecurigaan adanya praktik mafia minyak goreng ini karena adanya perbedaan data pasokan minyak goreng di Kemendag dengan di lapangan. 


Berdasarkan data Kemendag, distribusi minyak goreng melimpah namun kenyataan di pasar langka.


Misalnya, di Medan antara 14-16 Februari 2022 tercatat distribusi minyak goreng sebanyak 25 juta liter. 


Tetapi saat ditelusuri langsung, minyak goreng di Medan kosong.


"Rakyat Medan ada 2,5 juta orang. Jadi satu orang ada mendapatkan 10 liter. Saya pergi ke kota Medan ke pasar, supermarket tidak ada minyak goreng," kata Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022).


Begitu juga di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. 


Datanya minyak goreng melimpah, tetapi kenyataannya di lapangan minyak goreng kosong.


"Jadi ada tiga daerah yang mirip seperti ini satu Surabaya, Jawa Timur yang distribusinya 91 juta liter, di Jakarta totalnya 85 juta liter dengan 11 juta rakyat dan Sumatera Utara, yang mestinya melimpah," ungkapnya.


Lutfi mengendus praktik mafia minyak goreng akibat ada oknum yang mengambil kesempatan. Apalagi tiga kota besar itu pusatnya industri dan pelabuhan.


"Kalau ini keluar dari pelabuhannya rakyat, kalau 1.000 ton atau 1 juta liter dikali Rp 7.000-8.000 ini mereka sudah dapat Rp 8-9 miliar rupiah," jelasnya.


Lutfi pun mengaku pihaknya tidak bisa melawan penyimpangan tersebut. 


Adanya mafia ini sebagai dampak upaya pemisahan harga CPO luar negeri dan dalam negeri.


"Kementerian Perdagangan tidak bisa melawan penyimpangan penyimpangan tersebut. Jadi, pelajaran yang kami dapat ketika harga berbeda dengan harga pasar begitu tinggi dengan permohonan maaf Kemendag tidak bisa mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," ucapnya.


Alasan kepada tidak bisa melawan mafia minyak goreng itu, karena Undang-undang yang dimiliki Kemendag soal mafia kurang kuat.


"Jadi begitu kami bertemu Satgas Pangan pertama kali, yang dipunyai Kemendag pasalnya ada 2, UU pasal no 7 dan UU no 8 tetapi cangkokannya kurang untuk bisa mendapatkan mafia-mafia dan spekulan spekulan ini," pungkasnya. [Democrazy/rep]

Penulis blog