HUKUM KRIMINAL

LPSK Ungkap Kebiadaban Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Korban Dilumuri Cabai hingga Dipaksa Lomba Onani

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
LPSK Ungkap Kebiadaban Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Korban Dilumuri Cabai hingga Dipaksa Lomba Onani

LPSK Ungkap Kebiadaban Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Korban Dilumuri Cabai hingga Dipaksa Lomba Onani

DEMOCRAZY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapati serangkaian tindak pidana biadab pada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.


Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan berdasar investigasi pihaknya menemukan sejumlah tindak pidana seperti penganiayaan, penyiksaan, perbudakan, merendahkan martabat.


Tindak pidana perdagangan manusia, hingga penistaan agama yang melibatkan banyak pelaku mulai dari Terbit, pihak sipil, pegawai negeri sipil (PNS) hingga diduga oknum anggota TNI-Polri.


"Kami buat dua kategori, penganiayaan sedang dan berat. Ini semua korban, semua orang dalam kerangkeng itu mengalami kekerasan," ucap Edwin kepada wartawan, belum lama ini.


Adapun penganiayaan ringan seperti ditampar, ditendang, dipaksa tidur beralas daun yang menyebabkan gatal, kepala diinjak, disiram air garam hingga dibenamkan ke dalam kolam ikan.


Sedangkan penganiayaan berat meliputi dipukul menggunakan selang kompresor, kunci inggris, batu, balok, palu, tubuh diteteskan plastik yang dibakar, disundut rokok, disetrum.


"Ada korban cacat, banyak korban cacat. Ada jari tangan putus, dibakar didada. Jadi baja ringan dibakar kemudian ditempelkan ke dada. Jari dipukul pakai palu sampai terbelah jarinya," terangnya.


Lalu ada korban yang mengalami pincang lantaran kakinya dilempar ganco, empat gigi tanggal empat, hari kanan dan kiri cacat karena didudukkan pada kursi besi, kemaluan disundut rokok.


Akibatnya, belasan korban mengalami stres karena setiap hari disiksa, diperbudak sebagai buruk dengan sistem kerja rodi lantaran jam kerjanya nyaris 24 jam dan diberi makan tidak layak.


Selain itu, sejumlah korban meninggal akibat penyiksaan yang dilakukan. Biadabnya, ada jenazah yang dimandikan dengan air kolam ikan oleh 'pengurus' kerangkeng kemudian dikafankan begitu saja.


"Sepanjang saya melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang lebih 20 tahun saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini. Belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," ungkap Edwin.


Pernyataan Edwin sebagai pimpinan LPSK yang menangani perlindungan korban berbagai kasus tindak pidana, mulai pidana umum hingga terorisme atas kejinya kasus Langkat bukan tanpa sebab.


LPSK menemukan adanya serangkaian perbuatan merendahkan martabat seperti dipaksa minum air kencing sendiri dan penghuni lain, dipaksa melakukan hubungan sesama jenis.


"Jadi kedua korban disuruh berhubungan (seks) dan direkam. Dipaksa mengunyah cabai setengah kilogram. Sudah dikunyah lalu cabai itu dilumuri ke muka, kemudian dioles ke alat kelamin," ungkapnya.


Tak hanya itu, ada pula korban yang dipaksa menjilat kemaluan anjing, dipaksa melakukan lomba onani, makam nasi yang diludahi, seluruh tindak di luar peri kemanusiaan ini, dilakukan sejumlah pelaku.


Dalam hal ini LPSK mendapati kerangkeng dikelola ibarat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), di mana Terbit merupakan Ketua, Wakilnya berinisial DW, belasan pembina, dua orang Kepala Lapas.


Bahkan ada sejumlah korban yang tidak ubahnya berperan sebagai tahanan pendamping (Tamping) pada Lapas resmi dengan tugas membantu 'mengelola' kerangkeng.


Tak hanya penyiksaan fisik,  Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan menuturkan tim menemukan kasus penistaan agama dialami para korban. [Democrazy/poskota]

Penulis blog