POLITIK

Ketum Jokpro 2024: Kami Optimis MPR Bakal Pertimbangkan Jokowi 3 Periode

DEMOCRAZY.ID
Maret 01, 2022
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Ketum Jokpro 2024: Kami Optimis MPR Bakal Pertimbangkan Jokowi 3 Periode

Ketum Jokpro 2024: Kami Optimis MPR Bakal Pertimbangkan Jokowi 3 Periode

DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Jokpro 2024 Baron Danardono mengaku optimis bahwa MPR RI akan mempertimbangkan soal perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Baron optimis MPR akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.


Diketahui, Jokpro 2024 akan menggelar deklarasi nasional pada Maret.


"Alhamdulilah, saya sangat bersyukur ya, praktis sekarang kami tinggal mengejar dua provinsi lagi sehingga akhirnya akan deklarasi nasional yang InsyaAllah akan kita lakukan di bulan Maret," kata Baron.


Lebih lanjut, Baron mengaku optimis soal gagasan Jokowi 3 periode.


Menurutnya, MPR akan mempertimbangkan hal tersebut. Sebab, menurutnya hal itu merupakan salah satu aspirasi masyarakat.


"Kalau saya sendiri optimis MPR RI akan segera mempertimbangkan gagasan Jokowi 3 periode," ujarnya.


Baron juga menjelaskan mengenai data dan dukungan masyarakat yang semakin masif.


"Datanya ada bisa dicek ya, dukungan masyarakat akar rumput yang kita tahu makin masif ini, tentu akan didengar," pungkasnya.


Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Jokpro 2024 Timothy Ivan Triyono mengatakan, Cak Imin memiliki kesamaan dengan Jokpro 2024.


Yakni sama-sama mengkhawatirkan iklim yang sudah baik di masa pemerintahan Jokowi.


"Kalau Cak Imin mengkhawatirkan ketidakstabilan ekonomi, Jokpro 2024 mengkhawatirkan terjadinya polarisasi ekstrem," kata Timothy, Jumat (25/2/2022).


Jokpro 2024 menilai Jokowi perlu diberi kesempatan menjabat satu periode lagi.


Hal tersebut agar Indonesia menuju kebangkitan nusantara dan Indonesia Emas di 2024 terealisasi.


Menurutnya, penundaan pemilu alias perpanjangan masa jabatan presiden memerlukan amandemen UUD 1945.


"Jokpro 2024 melihat gagasan penundaan pemilu alias perpanjagan masa jabatan tetap memerlukan amendemen UUD 1945. Karena itu, sebaiknya langsung saja dibuka pasal masa jabatan Presiden dapat 3 periode," tandasnya. [Democrazy/kmp]

Penulis blog