HUKUM

Keluarga Tak Tahu Status Dokter Sunardi, Densus 88 Diduga Salahi Prosedur

DEMOCRAZY.ID
Maret 11, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Keluarga Tak Tahu Status Dokter Sunardi, Densus 88 Diduga Salahi Prosedur

Keluarga Tak Tahu Status Dokter Sunardi, Densus 88 Diduga Salahi Prosedur

DEMOCRAZY.ID - Islamic Study and Action Center (ISAC) Surakarta menyayangkan upaya penangkapan yang berujung pada kematian terduga teroris, dokter Sunardi, di Sukoharjo pada Rabu (9/3) malam. 


Hingga kini pihak keluarga tak mengetahui status hukum yang dituduhkan kepada Sunardi.


Organisasi yang aktif mengadvokasi kasus-kasus penangkapan terduga teroris itu pun mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tersebut.


"Apakah proses penangkapan dalam keadaan semacam itu sudah sesuai prosedur," kata Sekretaris ISAC Surakarta, Endro Sudarsono saat dihubungi, Jumat (11/3).


Endro menyebut beberapa hal yang menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan Sunardi. 


Salah satunya, penangkapan dilakukan di jalan raya pada malam hari. Sementara kediaman Sunardi terbilang mudah ditemukan di wilayah Bangunsari, Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo.


"Dokter kan tidak dalam pelarian. Rumahnya dekat jalan raya. Kenapa waktunya (penangkapan) malam di dekat permukiman dan ada tembakan yang berdampak kepada meninggalnya dokter Sunardi," kata Endro.


Ia mengatakan pihaknya telah beberapa kali berkomunikasi dengan keluarga Sunardi setelah mendengar peristiwa penembakan tersebut.


Endro mengatakan pihak keluarga hingga saat ini tidak pernah mendapatkan keterangan apapun dari pihak kepolisian terkait status hukum dokter Sunardi.


Menurut Endro, polisi seharusnya mengeluarkan surat penangkapan sebelum bertindak. 


Dari surat penangkapan itu akan diketahui status dan kasus maupun tindak pidana yang disangkakan kepada Sunardi.


"Ternyata belum ada surat dari Densus 88. Yang diterima hanya sertifikat kematian dari rumah sakit," ujar Endro.


"Kalau ada surat penangkapan, keluarga akan mengetahui statusnya [Sunardi] ini saksi, tersangka, terlapor, dan terlibat dalam perkara apa," tambahnya.


Endro menambahkan ISAC menyarankan kepada pihak keluarga agar mengambil langkah hukum terkait kematian Sunardi. 


Yaitu dengan menggugat pihak kepolisian atas dugaan perbuatan melawan hukum, mengingat ada potensi pelanggaran prosedur dalam penangkapan Sunardi.


"(Gugatan) dalam bentuk perbuatan melawan hukum, bukan praperadilan," katanya.


"Bisa dikatakan ini baru informasi sepihak (dari kepolisian). Kita tidak bisa mengiyakan tidak bisa menidakkan," katanya.


Jika nantinya gugatan tersebut berlanjut ke persidangan, ia berharap semua fakta terkait peristiwa penangkapan yang berujung pada kematian Sunardi itu diungkap dengan gamblang.


"(Pengadilan) bisa mengungkap peristiwa kemarin itu, dan bisa tersampaikan ke publik," katanya.


Ia yakin banyak keterangan lain yang bisa disampaikan dari berbagai pihak terkait penangkapan Sunardi.


"Apakah ada saksi dari warga, dari polisi, dari dokter. Itu akan mengungkap semua. Dan saya yakin ada video, ada dokumentasi. Itu agar bisa disampaikan ke publik," katanya. [Democrazy/cnn]

Penulis blog