EKBIS

KPPU Turun Tangan Surati Jokowi 'Ajarkan' Cara Benahi Karut Marut Minyak Goreng

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
KPPU Turun Tangan Surati Jokowi 'Ajarkan' Cara Benahi Karut Marut Minyak Goreng

KPPU Turun Tangan Surati Jokowi 'Ajarkan' Cara Benahi Karut Marut Minyak Goreng

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 


Dalam surat itu, KPPU memberi saran kepada Jokowi terkait cara-cara membenahi persaingan usaha di industri kelapa sawit yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.


Dalam keterangan resminya, Rabu (30/3), Deputi Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto mengatakan untuk jangka pendek, KPPU merekomendasikan agar pemerintah memperkuat pengendalian stok CPO sebagai tindak lanjut kebijakan Domestic Market Obligation-Domestic Price Obligation (DMO-DPO).


Jangka pendek tersebut dapat ditempuh dengan mempertimbangkan beberapa langkah alternatif. 


Pertama, pemerintah perlu memastikan keberadaan pasokan CPO dari tingkat perkebunan kelapa sawit ke industri pengolahan CPO sampai dengan industri pengguna CPO.


Kedua, pemerintah perlu memastikan keberadaan stok minyak goreng dari level produsen hingga distributor, agen, dan pedagang eceran (retail).


Ketiga, pemerintah perlu menjadikan informasi dari proses pelacakan tersebut sebagai informasi pasar yang terbuka dan memuat cadangan dan stok CPO di tingkat pelaku usaha perkebunan sawit bagi pelaku usaha yang membutuhkan CPO untuk proses produksi, terutama untuk minyak goreng.


"Informasi yang sama juga berlaku untuk cadangan dan stok minyak goreng dari produsen sampai distributor dan pedagang eceran," kata Taufik.


Keempat, pemerintah perlu mendorong pelaku usaha minyak goreng untuk memaksimalkan kapasitas produksinya dan memastikan minyak goreng tersebut sampai ke tingkat pengecer (riteler).


Kelima, pemerintah perlu secara transparan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang mengikuti kebijakan DMO-DPO secara konsisten dan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi produksi dan distribusi sebagaimana diatur dalam kebijakan DMO-DPO.


Adapun, saran ini diberikan sebagai upaya untuk menjamin persaingan usaha yang sehat di industri kelapa sawit.


Saran dan pertimbangan tersebut disampaikan KPPU sebelum terjadi perubahan kebijakan terakhir oleh pemerintah, khususnya terkait DMO dan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan.


Dari perubahan kebijakan terakhir, beberapa poin saran KPPU telah terakomodasi. 


Terutama terkait perlunya pelacakan dan pengecekan stok di tingkat produsen dan distributor melalui sistem informasi pasar yang terbuka.


Dalam praktiknya, pengawasan ini dikembangkan pemerintah melalui sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).


Untuk pembenahan jangka menengah dan panjang perlu segera dilakukan dengan menyediakan insentif untuk mendorong hadirnya produsen baru minyak goreng skala kecil dan menengah (UKM) yang mendekati lokasi perkebunan sawit.


Upaya ini terutama perlu dilakukan di daerah dimana tidak terdapat produsen minyak goreng untuk memastikan ketersediaan pasokan di daerah tersebut.


Langkah selanjutnya pemerintah perlu mendorong pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pelaku usaha minyak goreng yang terintegrasi agar bermitra dengan pelaku usaha UMK dalam mengalokasikan CPO yang dihasilkan untuk keperluan bahan baku produsen minyak goreng skala UMK.


Hal ini penting untuk menjamin ketersediaan pasokan bagi pelaku usaha UMK yang memproduksi minyak goreng. [Democrazy/cnn]

Penulis blog