HUKUM

Ini Wajah 3 Hakim Yang Sunat Hukuman Edhy Prabowo Dengan Alasan Kerjanya Bagus Saat Jadi Menteri

DEMOCRAZY.ID
Maret 10, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ini Wajah 3 Hakim Yang Sunat Hukuman Edhy Prabowo Dengan Alasan Kerjanya Bagus Saat Jadi Menteri

Ini Wajah 3 Hakim Yang Sunat Hukuman Edhy Prabowo Dengan Alasan Kerjanya Bagus Saat Jadi Menteri

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Agung (MA) memberi diskon alias keringanan hukuman bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. 


Dalam putusannya Majelis Hakim mengoreksi pokok perkara Edhy Prabowo dari sebelumnya diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 9 tahun penjara menjadi 5 tahun.


Faktor meringankan yang dinilai MA adalah kinerja baik Edhy Prabowo selama menjabat menteri KKP. 


Sontak hal ini membuat para netizen bereaksi. Alasan kinerja baik sama tidak bisa diterima akal sehat. Sebab jika kinerjanya baik tentu Edhy Prabowo tidak korupsi. 


"Inikah Muka2 Hakim yg kasih Discount Hukuman untuk Seorang Koruptor Kelas Kakap Dari Gerindra !!??" cuit akun @noelrusmana99 seperti dilihat pada Kamis (10/3/2022). 


Ada tiga hakim MA yang menyidangkan perkara kasasi Edhy Prabowo. 


Mereka adalah Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, Sinintha Yuliansih Sibarani dan panitera pengganti Agustina Dyah.


Ini Wajah 3 Hakim Yang Sunat Hukuman Edhy Prabowo Dengan Alasan Kerjanya Bagus Saat Jadi Menteri

Warganet memprotes pertimbangan hukum hakim MA. Seharusnya, sebagai pejabat negara hukuman yang diterima Edhy Prabowo lebih tinggi. 


"Alasan itu tak masuk akal. Krn bila "bekerja dgn baik", pasti tdk akan melakukan korupsi. Ada contradictio in terminis di situ. Makna "bekerja dgn baik" seolah dipisahkan dari tipikor-nya; pdhal konteks berbuat baik yg diungkapkan hakim adalah perbuatan baik sbg pejabat negara," tulis de maharya melalui akunnya @Utara99912.


Dalam cuitan lanjutannya, de maharya menambahkan, "Jd hakim sdh membalikkan fakta tipikor, menutup mata terhadap fakta tipikor, dan cenderung memakai alasan sosiologis yg berupaya menegasikan tipikornya dlm putusan. Ini berbahaya!"


Menurut de maharya, di antara ketiga hakim tersebut, ada 2 hakim yang berlatar belakang akademisi. Yaitu Gazalba Saleh (Dosen FH Univ Narotama Surabaya) dan Sinintha Sibarani (Dosen Univ Pancasila). 


"Sy kenal keduanya, yg menurut sy sangat menekankan aspek substantive justice," lanjutnya.


De maharya menyatakan keadilan substantif itu lebih melihat pada isi nilai adil dan aspek materilnya, tanpa terlalu mempersoalkan prosedur atau aspek formalnya. Seharusnya keduanya berjalan beriringan.


"Suatu perbuatan yg memenuhi aspek keadilan, ialah perbuatan yg scr materil benar dan secara prosedural benar pula. Maksudnya begini: menjadi Robin Hood itu baik, dapat dimaklumi, namun proses ber-Robin Hood itu, dlm negara hukum modern, tdk bs dimaklumi begitu saja," cuitnya lagi.


Dalam konteks ini, lanjut de maharya dalam cuitannya, fakta persidangan dan proses pengadilan sebelum kasasi, haruslah sama-sama diperhatikan. 


Kesalahan materil dan proses pengadilannya harus diperiksa beriringan. 


Di luar itu, faktor-faktor nonhukum seperti sosiologis, pendidikan dan lain-lain merupakan pendukung untuk "meringankan". 


"Sy sebut pendukung krn pengadilan pidana berbicara secara per se ttg perbuatan pidananya, ttg dolus dan/atau culpa-nya, bukan pertama ttg unsur sosialnya," paparnya.


Utk hakim Sofyan Sitompul, de maharya menyebut karirnya yang murni dari lembaga, seharusnya membuat Sofyan sangat paham pada lingkaran korupsi. 


Sayangnya, dia dan dua hakim lainnya memotong hukuman Edhy Prabowo.


"Masa 5 thn ini akan sangat singkat, apalg bila dipotong ini dan itu. Penjara hny soal menikmati waktu dibiayai negara. Pdhal bila diikuti dgn pemiskinan harta dan aset, maka apa yg disebut keadilan itu terasa nyata. Butuh para pengadil dgn nyali besar, bukan sekelas wasit sepakbola liga bla bla bla. Selepas Artidjo, MA adem-adem saja. Mungkin akan ada banyak lagi yg melakukan upaya hukum kasasi. Selamat mencoba," tutup de maharya. [Democrazy/FIN]


Penulis blog