HUKUM

Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Laskar FPI, TP3: Sidang Dagelan!

DEMOCRAZY.ID
Maret 18, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Laskar FPI, TP3: Sidang Dagelan!

Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Laskar FPI, TP3: Sidang Dagelan!

DEMOCRAZY.ID - Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Marwan Batubara menilai vonis hakim yang memutus bebas dua orang terdakwa kasus unlawful killing sebagai bentuk sidang dagelan sesat.


"Cuma sejak awal kita sudah bilang ini sidang dagelan sesat. Rasanya kita tak merasa penting dan perlu untuk kasih komentar kecuali ya kita ingin imbau rakyat untuk tak mempercayai dagelan sesat itu," kata dia, Jumat (18/3).


Marwan menyebut sidang itu selama ini penuh dengan dagelan. 


Contohnya, atasan dari dua orang polisi terdakwa itu sama sekali tak tersentuh hukum. 


Padahal, institusi polisi dikenal memiliki komando terstruktur.


"Yang menjadi penjahat besarnya itu kan atasannya. Ya kepolisian Komnas HAM, Kejaksaan terlibat konspirasi untuk menutupi ini. Jadi pemerintah secara umum yang terlibat," kata dia.


"Kalau dagelan seperti itu rakyat jangan percaya. Kita enggak merasa perlu kasih komentar. Karena dasarnya itu. Ngapain dagelan itu dikomentarin. Kita enggak mau endorse bahwa dua orang ini doang yang salah. Padahal kan tidak," tambah Marwan.


Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa pembunuhan anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.


Briptu Fikri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi dalam rangka pembelaan.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yusmin dan Fikri dengan hukuman 6 tahun penjara. 


Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dalam perkara ini, anggota Laskar FPI terlibat aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. 


Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.


Jaksa menyebut anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella. [Democrazy/cnn]

Penulis blog