HUKUM

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Respons Keluarga: Allah Akan Menambah Azab Bagi Mereka!

DEMOCRAZY.ID
Maret 18, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Respons Keluarga: Allah Akan Menambah Azab Bagi Mereka!

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Respons Keluarga: Allah Akan Menambah Azab Bagi Mereka!

DEMOCRAZY.ID - Suhada, ayah Faiz Ahmad Syukur (22) salah satu dari enam Laskar FPI yang terbunuh menegaskan pihaknya tak percaya dengan putusan pengadilan yang mengadili dua orang terdakwa kasus unlawful killing.


Hal itu ia sampaikan merespons vonis hakim yang menyatakan dua orang terdakwa polisi dalam kasus unlawful killing dinyatakan lepas. 


Putusan lepas adalah ketika majelis hakim menganggap perbuatan terdakwa bukan tindak pidana.


"Kami keluarga korban sudah tak percaya dengan pengadilan tersebut. Kami gunakan itu istilah sidang dagelan, sidang manipulasi atau sidang kamuflase. Itu dari awal sudah begitu kami seluruh keluarga korban menyikapi sidang itu," kata Suhada, Jumat (18/3).


Suhada menilai sidang dua orang terdakwa yang membunuh 6 laskar FPI belakangan ini bukan proses untuk menegakkan keadilan, melainkan proses zalim terhadap keadilan.


"Rakyat Indonesia enggak bodoh. Betapa zalimnya mereka itu para pembunuh, penguntit komandannya, otak dan dalangnya. Mereka sangat zalim," ucap dia.


Suhada tak mau ambil pusing mengenai vonis tersebut. Ia yakin bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa atau otak intelektual di baliknya akan mendapatkan balasan dari Allah SWT.


"Itu akan menambah laknat dan azab bagi mereka semua. Makanya akan dibalas oleh Allah SWT. Mereka hidup dalam laknat Allah," ucapnya.


Majelis Hakim PN Jakarta Timur memvonis lepas terdakwa pembunuhan anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan pada Jumat (18/3).


Briptu Fikri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi dalam rangka pembelaan.


"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).


Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yusmin dan Fikri dengan hukuman 6 tahun penjara. Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Democrazy/cnn]

Penulis blog