HUKUM

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Polda Metro: Artinya Tindakan Anggota Sesuai Prosedur

DEMOCRAZY.ID
Maret 18, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Polda Metro: Artinya Tindakan Anggota Sesuai Prosedur

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Polda Metro: Artinya Tindakan Anggota Sesuai Prosedur

DEMOCRAZY.ID - Polda Metro Jaya menyebut bahwa dibebaskannya dua terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) membuktikan bahwa anggotanya bertindak sesuai standar operasional prosedur (SOP). 


Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menanggapi hasil sidang putusan kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (18/3/2022). 


Dalam sidang tersebut kedua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 


"Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, peristiwa KM 50 ini. Artinya yang dilakukan anggota kepolisian di KM 50 sesuai SOP, apa yang telah dilakukan anggota di lapangan," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (18/3/2022). 


Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya menyambut baik hasil sidang putusan kasus yang menjerat Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.


"Semoga ke depan Polda Metro Jaya semakin profesional lagi dalam menjalankan tugas di lapangan, dalam beri rasa aman di masyarakat," pungkasnya. 


Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia. 


Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum. 


"Menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta. 


"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," lanjut dia.


Dengan demikian, majelis hakim memutuskan melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya. 


"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," ucap hakim. 


"Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," kata dia. 


Kedua terdakwa tidak menghadiri langsung sidang di PN Jakarta Selatan yang digelar sekitar pukul 09.45 WIB itu. [Democrazy/kmp]

Penulis blog