HUKUM

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kontras: Potensi Keberulangan Peristiwa Serupa oleh Aparat

DEMOCRAZY.ID
Maret 18, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kontras: Potensi Keberulangan Peristiwa Serupa oleh Aparat

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kontras: Potensi Keberulangan Peristiwa Serupa oleh Aparat

DEMOCRAZY.ID - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menyayangkan vonis lepas yang telah diputuskan Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua polisi penembak empat laskar FPI hingga tewas.


Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar mengkhawatirkan keputusan ini akan menyebabkan keterulangan kejadian serupa.


Rivanlee mengungkapkan tindakan penembakan yang dilakukan dua tersangka terhadap para korban tidaklah sah secara hukum atau dapat dimaknai sebagai perbuatan unlawful killing.


"Terjadinya perbuatan unlawful killing tampak dari tindakan terdakwa yang tidak berdasarkan hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata dia saat dihubungi, Jumat, 18 Maret 2022.


Peradilan ini, menurut dia, seharusnya bisa membongkar praktik unlawful killing tersebut lebih jauh. 


Menurut Rivanlee peristiwa di area peristirahatan Jalan Tol Cikampek kilometer 50 itu bukanlah kejadian tunggal, melainkan ada dugaan keterlibatan pihak lain yang perlu dibongkar. 


"Tapi, dengan vonis bebas ini, justru menyederhanakan masalah unlawful killing dan potensi keberulangan peristiwa atas kesewenangan penggunaan senjata oleh aparat akan semakin tinggi," tegas dia.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dua polisi yang menembak empat laskar FPI pada Jumat, 18 Maret 2022. 


Menurut hakim keduanya memang terbukti melakukan tindak pidana penembakan terhadap empat anggota laskar FPI, namun hal itu tak bisa dijatuhkan hukuman karena alasan pembenaran dan pemaaf


“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum.”  


Hakim berpendapat Fikri dan Yusmin melakukan penembakan karena empat anggota FPI itu sempat melakukan penyerangan. Alhasil, Fikri dan Yusmin dianggap melakukan tindakan tegas.


Kasus ini berawal ketika polisi akan menangkap pemimpin FPI, Muhammad Rizieq Shihab yang terus mengelak saat akan diperiksa. 


Para laskar FPI itu disebut sedang melakukan pengawalan terhadap Rizieq.


Komnas HAM dalam investigasinya menyatakan polisi dan para pengawal Rizieq Shihab sempat terlibat baku tembak. 


Akan tetapi empat anggota FPI itu disebut masih dalam keadaan hidup saat ditangkap di area peristirahatan Jalan Tol Cikampek Kilometer 50. [Democrazy/tmp]

Penulis blog