PERISTIWA

Dokter Sunardi Ketakutan Mengira Dikejar Penjahat, Keluarga: Kalau Polisi Berseragam, Pasti Penyikapannya Lain

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2022
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
Dokter Sunardi Ketakutan Mengira Dikejar Penjahat, Keluarga: Kalau Polisi Berseragam, Pasti Penyikapannya Lain

Dokter Sunardi Ketakutan Mengira Dikejar Penjahat, Keluarga: Kalau Polisi Berseragam, Pasti Penyikapannya Lain

DEMOCRAZY.ID - Penembakan terhadap Dokter Sunardi oleh Densus 88 di Sukoharjo Jawa Tengah mengundang perhatian banyak pihak. 


Juru bicara keluarga Sunardi, Endro Sudarsono, menyampaikan bahwa dr Sunardi mengemudikan mobilnya sendiri saat hendak ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Sukoharjo pada Rabu (09/03/2022) malam.


Menurut Endro, saat penangkapan, Sunardi merasa takut sehingga mobilnya hilang kendali dan menabrak pagar rumah warga. 


Ketakutan Sunardi itu diprediksi muncul karena petugas Densus 88 saat menangkapnya tidak berseragam.


“Kalau pakai seragam, pasti penyikapannya lain,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).


Bisa saja, saat itu Sunardi mengira petugas adalah pelaku kejahatan. 


Sehingga ia berusaha menghindar dan terjadi kejar-kejaran sampai mobilnya menabrak pagar tembok rumah warga.


“Yang jelas itu ada pengadangan. Seperti ada ketakutan dan kejar-kejaran, terus menabrak,” urainya.


Endro mengaku, belum bisa mengetahui lokasi penembakan dilakukan petugas. 


Tapi dari keterangan beberapa pihak yang diterimanya, Sunardi masih hidup ketika dibawa ke Poliklinik Bhayangkara setelah menabrak.


“Tapi ketika dibawa ke RS Bhayangkara Semarang, sudah tiada,” kata Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC) ini.


Sepengetahuannya, Sunardi memang biasa mengemudikan sendiri mobilnya. 


Meskipun dokter tersebut memakai tongkat penyangga akibat kecelakaan yang pernah dialaminya.


Sementara itu, pengamat hukum Chandra Purna Irawan SH MH (Ketua LBH Pelita Umat) menjelaskan, status Densus 88 adalah penyidik dan penegak hukum, bukan algojo atau mesin pembunuh. 


“Tugas densus menangkap terduga teroris adalah untuk menghadirkannya dimuka pengadilan, bukan mengirimkannya ke kuburan,” ujar Ahmad Khozinuddin pada Jumat (11/3/2022).


Tindakan penembakan yang dilakukan densus 88 yang mengakibatkan tewasnya dr Sunardi menurut penasihat hukum tersebut tidak bisa dibenarkan. 


Berdasarkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), seseorang atau siapapun terbebas dari segala tuduhan melainkan atas kekuatan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).


“Ingat, dr Sunardi belum pernah diadili, diperiksa pun tidak. Tapi densus telah menembak mati dengan dalih terafiliasi JI. Sementara itu, OPM yang jelas membunuh dan menyebar teror, tidak ditangkap oleh Densus 88,” tegasnya.


Sehingga menurutnya, tindakan eigenrighting (main hakim sendiri) densus ini merusak institusi Polri. 


Tindakan ini, tak layak dilakukan oleh aparat yang gajinya berasal dari pajak rakyat.  [Democrazy/fajar]

Penulis blog