HUKUM

Densus 88: Kami Hormati Hak Hidup Serta Hindari Matinya Tersangka Terorisme

DEMOCRAZY.ID
Maret 21, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Densus 88: Kami Hormati Hak Hidup Serta Hindari Matinya Tersangka Terorisme

Densus 88: Kami Hormati Hak Hidup Serta Hindari Matinya Tersangka Terorisme

DEMOCRAZY.ID - Densus 88 Antiteror terus melakukan upaya pencegahan terhadap tindakan terorisme di Indonesia. 


Dalam upaya penangkapan para pelaku terorisme juga harus dilakukan dengan mengingat beberapa aspek, salah satunya yakni terkait dengan hak asasi manusia.


Kepala Detasemen Khusus 88 (Kadensus 88) Irjen Pol Marthinus Hukom mengatakan dalam melakukan upaya penanganan terorisme, selama ini anggotanya memiliki komitmen untuk menangkap pelaku terorisme dengan tetap menghormati hak hidupnya.


“Perlu saya jelaskan bahwa komitmen kami di penanganan teror itu adalah penghormatan terhadap hak hidup. Kedua, mereka yang ditangkap bukan saja dilihat sebagai tersangka tapi juga korban,” kata Marthinus kepada wartawan, Senin (21/3).


Lebih lanjut, Marthinus mengungkapkan hal itu dilakukan guna mencegah matinya pelaku terorisme. 


Sebab, pertahanan paling kuat yang dianggap oleh para pelaku terorisme yakni jika ditangkap di rumah, karena dia ingin ditangkap dalam kondisi meninggal.


“Kalau rekan-rekan lihat pendekatan sekarang kami mencoba untuk meminimalisir kejadian akses dari penangkapan yaitu matinya tersangka,” ungkapnya.


“Penangkapan di tempat tersangka atau penangkapan di rumah itu adalah basis pertahanan paling kuat bagi mereka,” tambahnya.


Marthinus menyinggung soal penangkapan tersangka terorisme dr. Azhari dan Nasir Abbas. 


Dia mengatakan, saat penangkapan 2 tersangka teroris tersebut di rumah terjadi perlawanan yang mengakibatkan adanya korban jiwa.


“Ketika kita menangkap dr. Azhari kita menangkapnya di rumah. Apa yang terjadi? dia membalas dengan bom, 12 bom dia lemparkan ke arah kita, itu basis pertahanan,” jelasnya.


“Bagaimana dengan yang lain? yang lain sama, mereka ini kan ingin mati dan saya menangkap Nasir Abbas, ketika saya menangkap dia, permintaan dia sambil berantem permintaan dia adalah matikan saya saja, tembak saja,” tambahnya.


Untuk itu, Marthinus mengungkapkan ke depannya Densus 88 ingin menghindari penangkapan terorisme jika para tersangka masih dalam keadaan di basis pertahanannya yakni di rumah.


“Artinya kita menangkap pada posisi dia paling kuat, kita menghindari itu, kita cari posisi lemah sehingga ekses dari penangkapan yang mematikan tersangka itu tidak terulang,” pungkasnya. [Democrazy/kmp]

Penulis blog