HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

DENSUS 88, Salah Tangkap dan Rekam Jejak Pelanggaran HAM

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
PERISTIWA
DENSUS 88, Salah Tangkap dan Rekam Jejak Pelanggaran HAM

DENSUS 88, Salah Tangkap dan Rekam Jejak Pelanggaran HAM

DEMOCRAZY.ID - Satuan Densus 88 baru saja menembak terduga teroris, Dokter Sunardi pada 9 Maret 2022.


Dokter Sunardi merupakan satu di antara sekian banyak terduga teroris yang ditembak mati oleh Densus 88.


Dalam beberapa operasinya, Densus 88 seringkali menembak mati orang yang dianggap sebagai terduga teroris, bahkan ketika sang korban dalam keadaan tidak berdaya atau tidak melakukan perlawanan.


Meski memiliki peran yang besar dalam menanggulangi terorisme di Indonesia, namun menurut catatan Komnas HAM, Densus 88 berulang kali melakukan pelanggaran HAM dalam melakukan tugasnya memberantas terorisme.


Hal itu terungkap dalam jurnal penelitian berjudul The Allegation of Human Rights Violation in Process of Counter Terrorism Act in Indonesia by Densus 88, yang dipublikasikan pada Mei 2018 oleh Ardli Johan Kusuma.


Menurut catatan Komnas HAM, sejak tahun 2002 hingga 2016, sebanyak 123 korban jatuh karena salah sasaran.


Sejak tahun 2013, Densus 88 pernah melakukan 10 jenis pelanggaran HAM, termasuk di dalamnya melanggar kemerdekaan seseorang, perampasan nyawa manusia, perampasan properti, penyiksaan, perlakuan kejam, menebarkan ketakutan, ancaman, membatasi komunikasi dan pelanggaran terhadap penggunaan penasehat hukum dan melanggar hak beribadah.


Komnas HAM menyimpulkan terdapat 4 pelanggaran utama yang meluas yaitu percobaan pembunuhan, penyitaan properti, penyiksaan, dan pelanggaran hukum yang serius terhadap para terduga teroris.


Salah satu korban salah tangkap Densus 88 adalah Siyono, laki-laki asal Klaten, Jawa Tengah yang tewas setelah diduga sebagai teroris oleh Densus 88 pada maret 2016 lalu.


Siyono ditangkap karena diduga terlibat dalam pabrik senjata Jemaah Islamiyah di masjid dekat rumahnya di Klaten. 


Saat itu pihak kepolisian menjelaskan bahwa penyebab kematian Siyono adalah luka tak sengaja di kepalanya akibat perkelahian dengan Densus 88.


Tetapi seperti dikutip dari Anadolu Agency, Jumat 11 Maret 2022, setelah dilakukan otopsi oleh Muhammadiyah, Siyono terbukti tidak melakukan perlawanan dan penyebab kematiannya adalah pukulan benda tumpul di dada, serta kekerasan itu terjadi saat tidur atau saat bersandar di dinding. 


Dikutip dari Islam21c, kata 'terduga' yang sering digunakan Densus dalam membenarkan tindakannya, sebenarnya tidak dapat ditemukan dalam referensi hukum pidana Indonesia, seperti undang-undang hukum pidana, atau kitab undang-undang hukum acara pidana. Penggunaan istilah ini juga bisa beresiko menyesatkan. [Democrazy/hops]

Penulis blog