HUKUM KRIMINAL

Catatan KontraS: Tahun Lalu 'Unlawful Killing' Polisi Tewaskan 52 Orang di Luar FPI

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Catatan KontraS: Tahun Lalu 'Unlawful Killing' Polisi Tewaskan 52 Orang di Luar FPI

Catatan KontraS: Tahun Lalu 'Unlawful Killing' Polisi Tewaskan 52 Orang di Luar FPI

DEMOCRAZY.ID - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sebanyak 52 orang tewas akibat tindakan aparat kepolisian di luar hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa orang (unlawful killing atau extrajudicial killing) pada periode Desember 2020-Desember 2021.


Catatan ini disebutkan di luar kasus penembakan empat laskar FPI oleh polisi hingga tewas yang terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 6-7 Desember 2020. 


Terdakwa penembakan, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella telah divonis lepas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.


Berdasarkan catatan Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, 52 orang yang tewas ini mayoritas ditembak polisi akibat berupaya melarikan diri, jumlahnya 15 orang. 


Diikuti perlawanan senjata api 12 orang, perlawanan senjata tajam 8 orang, dan sisanya perlawanan tangan kosong, upaya mengeluarkan senjata api, upaya merampas senjata, masalah pribadi, upaya melakukan perlawanan, hingga tidak ada perlawanan.


Mayoritas yang tewas juga tercatat adalah pelaku pencurian sebanyak 7 orang, pelaku perampokan 7 orang, pelaku pembunuhan 6 orang, pelaku kekerasan 6 orang, bandar narkoba 5 orang, warga sipil nonkriminal 5 orang, dan sisanya kurir narkoba, pelaku begal, daftar pencarian orang (DPO), pengedar narkoba, orang dengan gangguan jiwa, serta massa aksi.


Pada periode itu, tercatat juga kasus yang masuk kategori unlawful killing atau extrajudicial killing itu paling banyak berada di Sumatera Utara sebanyak 9 orang tewas, Sumatera Selatan 9 orang, Lampung 6 orang, Banten 5 orang. 


Institusi yang paling banyak menyebabkan korban tewas adalah Polres 35 orang, Polda 11 orang, dan Polsek 6 orang.


KontraS mengungkapkan di antara orang yang tewas dalam kasus ini adalah Peri Asso (29). 


Dia tertembak saat aparat keamanan membubarkan unjuk rasa di Dekai, Senin 16 Agustus 2021. 


Kemudian, ada dua orang inisial PP dan MA yang ditembak di gerbang tol Bintaro pada 26 November 2021.


Selanjutnya, pada 25 Februari 2021, korban atas nama Doran Manik dan Feri Saut Simanjuntak, serta personel TNI Praka Martinus tewas ditembak oleh Bripka CS saat terlibat cekcok di Kafe RM. 


Selain itu, ada juga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Kronjo, Tangerang, Banten yang ditembak mati polisi karena dianggap mengamuk sambil membawa golok pada 27 Juni 2021.


Dengan adanya deretan kejadian ini, Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar sebelumnya telah mengkhawatirkan keputusan vonis lepas yang ditetapkan Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Briptu Fikri dan Ipda Yusmin akan menyebabkan keterulangan kejadian serupa.


Peradilan ini, menurut dia, seharusnya bisa membongkar praktik unlawful killing tersebut lebih jauh. 


Menurut Rivanlee peristiwa di area peristirahatan Jalan Tol Cikampek kilometer 50 itu bukanlah kejadian tunggal, melainkan ada dugaan keterlibatan pihak lain yang perlu dibongkar.


"Tapi, dengan vonis bebas ini, justru menyederhanakan masalah unlawful killing dan potensi keberulangan peristiwa atas kesewenangan penggunaan senjata oleh aparat akan semakin tinggi," tegas dia. [Democrazy/tempo]

Penulis blog