HUKUM KRIMINAL

Blak-blakan Mendag Lutfi Sebut Ada Mafia Yang Selundupkan Minyak Goreng ke Luar Negeri: Mereka Rakus dan Jahat

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Blak-blakan Mendag Lutfi Sebut Ada Mafia Yang Selundupkan Minyak Goreng ke Luar Negeri: Mereka Rakus dan Jahat

Blak-blakan Mendag Lutfi Sebut Ada Mafia Yang Selundupkan Minyak Goreng ke Luar Negeri: Mereka Rakus dan Jahat

DEMOCRAZY.ID - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkapkan, pihaknya memiliki spekulasi ada oknum yang menyelundupkan minyak goreng. 


Hal ini mengakibatkan minyak goreng di dalam negeri menjadi langka.


Lutfi mencontohkan, ada oknum yang menyelundupkan minyak goreng yang seharusnya untuk kebutuhan masyarakat, namun dibelokkan untuk kebutuhan industri.


"Ini adalah spekulasi atau deduksi kami dari Kementerian Perdagangan, ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak ini," kata Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022).


"Artinya misalnya contohnya masuk ke tempat industri, yang seharusnya konsumsi masyarakat ke industri, yang jumlahnya diperlukan kira-kira 1,8 juta ton per tahunnya atau setara 350 juta sebulannya itu, atau diseludupkan keluar negeri," imbuhnya.


Lutfi menjelaskan, tercatat jumlah minyak sawit mentah atau cruf palm oil (CPO) sebanyak 720 ton. 


Jumlah ini berhasil terkumpul setelah diberlakukannya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).


Dari jumlah tersebut, yang berhasil dijadikan minyak goreng sebanyak 570 juta liter. 


Sebenarnya, kata lutfi, dari jumlah tersebut sudah sangat mencukupi kebutuhan minyak goreng nasional.


Dia lantas mencontohkan ada tiga provinsi yang distribusi minyak gorengnya cukup untuk masyarakat, diantaranya yaitu Sumatera Utara sebanyak 60 juta liter, DKI Jakarta sebesar 85 juta liter, dan Jawa Timur sebanyak 91 juta liter. 


Namun belakangan keberadaan minyak goreng di sana justru langka.


"Jadi, spekulasi kita, deduksi kami ini ada orang-orang yang mendapat, mengambil kesempatan di dalam kesempitan," kata Lutfi.


Namun, Lutfi bilang, Kemendag tak bisa melawan penyimpangan-penyimpangan tersebut. 


Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan tak kuat untuk memberantas mafia-mafia tersebut.


"Yang dipunyai Kementerian Perdagangan pasalnya ada dua, yaitu UU Nomor 7 dan 8, tetapi cangkokannya itu kurang untuk bisa mendapatkan daripada mafia-mafia dan spekulan-spekulan ini," kata Lutfi.


Atas hal tersebut, Lutfi meminta maaf lantaran Kemendag tak bisa memberantas mafia minyak goreng. Namun, hal ini tentunya akan dijadikan pelajaran.


"Dengan permohonan maaf, Kementerian Perdagangan tidak bisa mengontrol. Karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," pungkasnya. [Democrazy/era]

Penulis blog