HUKUM

BREAKING NEWS: 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas

DEMOCRAZY.ID
Maret 18, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
BREAKING NEWS: 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas

BREAKING NEWS: 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas

DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kepada dua personel polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin, yang menjadi terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (18/3/2022). 


Dalam sidang putusan, kedua terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim. 


Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Briptu Fikri dan Ipda Yusmin bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia. 


Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, merujuk pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum. 


"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.


Dengan demikian, majelis hakim memutuskan melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya. 


"Enam, menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ucap hakim ketua. 


Kedua terdakwa tidak menghadiri langsung sidang yang digelar sekitar pukul 09.45 WIB itu. 


Mereka diwakili kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat. 


Majelis hakim kemudian menanyakan pendapat kuasa hukum terdakwa soal putusan tersebut. 


Henry menyatakan penerima putusan majelis hakim.


Diketahui, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dituntut enam tahun penjara dalam sidang tuntutan pada 22 Februari 2022.


“Menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini, untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan,” sebut jaksa.


Dalam tuntutannya jaksa menyebutkan, Yusmin dan Fikri sebagai anggota kepolisian telah abai dalam menggunakan senjata api. 


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap jaksa


Tim kuasa hukum kedua terdakwa kemudian memutuskan untuk mengajukan pleidoi atas tuntutan tersebut. [Democrazy/kompas]


Sumber: Kompas

Penulis blog