HUKUM

Alasan Hakim Sunat Vonis Para Koruptor: Dermawan hingga Bekerja Baik Saat Menjabat

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Alasan Hakim Sunat Vonis Para Koruptor: Dermawan hingga Bekerja Baik Saat Menjabat

Alasan Hakim Sunat Vonis Para Koruptor: Dermawan hingga Bekerja Baik Saat Menjabat

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan menyunat hukuman para koruptor dengan berbagai alasan. 


Dari karena terdakwa dermawan hingga bekerja baik dengan baik.


Berikut alasan MA/pengadilan yang dirangkum, Minggu (13/3/2022):


Alasan Koruptor orang yang Dermawan


MA menilai suap yang diberikan napi koruptor Fahmi Darmawansyah kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen nilainya kecil. 


MA menilai pemberian mobil itu adalah kedermawanan Fahmi. 


Alhasil, PK Fahmi dikabulkan dan hukumannya disunat dari 3,5 tahun penjara menjadi 1,5 tahun penjara.


"Sesuai fakta persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (Fahmi--red) menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon melainkan karena sifat kedermawanan Pemohon," demikian bunyi putusan MA.


Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul. Majelis menyatakan fasilitas yang diterima Fahmi bukan merupakan imbal jasa atas pemberian barang dari Fahmi Darmawansyah.


"Pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) Terpidana/Pemohon (Fahmi, red) untuk mempengaruhi Kepala Lapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas," ujar majelis dengan suara bulat.


Nama Sofyan Sitompul muncul kembali saat menjadi ketua majelis Edhy Prabowo.


Alasan Koruptor telah Berbuat Baik


Hakim agung Sofyan Sitompul bersama Gazalba Saleh menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. 


Adapun hakim agung Sinintha Sibarani menolak menyunat hukuman Edhy Prabowo.


"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan," ujar majelis.


Sebelumnya, KPK memang 'hanya' menuntut Edhy Prabowo untuk divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.


Alasan Koruptor Usianya Sudah Tua


Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman OC Kaligis dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. OC Kaligis terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni dkk. Penyunatan itu dilakukan di tingkat peninjauan kembali (PK).


"Hal ini dimaksudkan agar orang yang berusia lanjut tidak mengakhiri hidup di Lembaga Pemasyarakatan," kata majelis.


Putusan itu diketok olah Wakil Ketua MA Syarifuddin dengan anggota Surya Jaya dan LL Hutagalung. 


Menurut mereka, bila OC Kaligis tetap dihukum 10 tahun penjara, ia baru bisa keluar penjara di usia 84 tahun.


"Terpidana yang saat ini telah berumur 74 tahun tentu dalam menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan akan menghadapi masa-masa sulit dengan berbagai macam penyakit dan penderitaan fisik dan psikis yang bisa dialami terpidana dan tentu akan memperburuk kondisi kesehatannya di Lembaga Pemasyarakatan," ujar majelis dengan suara bulat.


Syarifuddin kini menjadi Ketua MA.


Alasan Koruptor Sudah Balikin Duit Korupsi


MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. 


Adik eks Menpora Andi Mallarangeng itu terlibat kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang.


Kasus bermula saat adik kandung Andi Alfian Mallarangeng itu terseret kasus proyek Wisma Atlet Hambalang, Bogor, dengan nilai proyek lebih dari Rp 500 miliar. 


Dalam proyek itu, kakak-adik tersebut patgulipat sehingga tender proyek menjadi bocor di sana-sini.


Choel menerima uang haram sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu. 


Setelah skandal terungkap, Choel mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 7 miliar ke KPK.


Awalnya, Choel dihukum 3,5 tahun penjara. Di PK hukuman itu disunat menjadi 3 tahun penjara. 


Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota hakim agung Prof Abdul Latief dan hakim agung Sri Murwahyuni.


"Sebab, pemohon PK telah mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya, sehingga menurut majelis hakim PK, adalah beralasan dan sesuai rasa keadilan apabila pengembalian uang tersebut dipertimbangkan oleh majelis hakim PK sebagai salah satu alasan yang meringankan pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan menjadi 3 (tiga) tahun," ujar majelis.


Alasan Koruptor adalah Ibu Muda


Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Kumalasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Padahal, Pinangki berbuat kejahatan korupsi dan pencucian uang. Apa alasannya?


"Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan. Lalu, bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil," demikian isi kutipan putusan majelis tinggi.


Alasan Koruptor Tidak Ada Niat Jahat


Hakim agung Sofyan Sitompul menyunat hukuman mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya dari 6 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. 


Kambuaya terbukti terlibat korupsi jalan Kemiri-Depapre dalam proyek senilai Rp 90 miliar. 


Lalu, apa alasan Sofyan Sitompul menyunat hukuman Mikael Kambuaya?


"Bahwa Mikael Kambuaya tidak memiliki niat jahat (mens rea/guilty mind) untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri karena Mikael Kambuaya tidak menikmati atau memperoleh keuntungan sedikit pun dari kerugian negara yang terjadi dari Paket Pekerjaan Jalan Kemiri-Depapre dan Pengadaan Tiang Pancang dan Rangka Jembatan yang dikerjakan oleh PT Bintuni Energi Persada (BEP)," kata Sofyan Sitompul dalam putusannya. [Democrazy/detik]

Penulis blog