HUKUM

Ramai Pensiunan Jenderal Hingga Aktivis Gugat UU IKN ke MK

DEMOCRAZY.ID
Februari 02, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ramai Pensiunan Jenderal Hingga Aktivis Gugat UU IKN ke MK

Ramai Pensiunan Jenderal Hingga Aktivis Gugat UU IKN ke MK

DEMOCRAZY.ID - Poros Nasional Kedaulatan Negara (PPKN) akan mendaftarkan permohonan uji formil UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi siang ini. 


Mereka terdiri dari purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis.


Salah satu kuasa pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, kepada wartawan, Rabu (2/2/2022), mengatakan sudah 25 nama orang mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil UU IKN itu. Mereka adalah:


1. Dr. Abdullah Hehamahua

2. Dr. Marwan Batubara

3. Dr. H. Muhyiddin Junaidi

4. Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto

5. Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat

6. Mayjen TNI. (Purn) Soenarko

7. Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI)

8. Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA.

9. Habib Muhsin Al Attas

10. Agus Muhammad Maksum (Jatim)

11. Drs. H. M. Mursalim R

12. Ir. Irwansyah (Alumni UI)

13. Agung Mozin

14. Afandi Ismail (HMI MPO)

15. Gigih Guntoro (GMNI)

16. Rizal Fadillah (Jabar)

17. Narliswandi Piliang

18. Neno Warisman

19. DR. Ir. H Memet Hakim (Jabar)

20. Memet A Hakim, SH (Jabar)

21. Ir. Syafril Sofyan (Jabar)

22. H. Memet Hamdan, SH MSc (Jabar)

23. Prof. Dr. Daniel M Rosyid (Jatim)

24. Dr. Masri Sitanggang (Sumut)

25. Khairul Munadi SH (Sumut)


"Kami mengundang partisipasi Bapak/Ibu/Rekan-rekan sekalian untuk bergabung bersama kami di PNKN menjadi anggota Para Pemohon Uji Materil UU IKN," kata Viktor, Rabu (2/2/2022).


Narliswandi Piliang atau yang akrab disapa Iwan Piliang mengonfirmasi turut serta dalam PPKN dalam menggugat UU IKN.


"Saya ikut gugat karena saya coba baca, ikuti persidangan di DPR, juga data lingkungan dan historical value, UU IKN bertentangan dengan UUD 1945," ujar Iwan. [Democrazy/cnbc]

Penulis blog