EKBIS

Kritik Penentuan Jabatan TKA di RI, Apindo: Seharusnya Ada Jabatan Yang Tidak Boleh Diisi TKA

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Kritik Penentuan Jabatan TKA di RI, Apindo: Seharusnya Ada Jabatan Yang Tidak Boleh Diisi TKA

Kritik Penentuan Jabatan TKA di RI, Apindo: Seharusnya Ada Jabatan Yang Tidak Boleh Diisi TKA

DEMOCRAZY.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan mekanisme penentuan jabatan yang bisa diisi oleh tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia diubah positive list menjadi negative list. 


Yakni, menentukan jabatan yang seharusnya tidak boleh diisi TKA. 


Pasalnya, dengan perkembangan industri, saat ini banyak muncul jabatan baru yang sebelumnya tidak terpikir perusahaan. 


"Di era 4.0 banyak jabatan baru yang belum pernah terpikir, sehingga seharusnya pemerintah membuat list jabatan yang tidak diperbolehkan diisi oleh TKA. Lebih baik mengatur apa yang tidak boleh ketimbang apa yang boleh untuk jabatan yang dapat diisi TKA," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Research Institute, Agung Pambudi dalam Rapat Panja Pengawasan Tenaga Kerja Asing, dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/2/2022).


Menurut Anton, negative list dapat memperjelas aturan TKA yang boleh masuk, juga mempercepat investasi asing di Indonesia dan berimbas juga pada kontribusi penyerapan tenaga kerja dari Indonesia.


Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungky Sumadi mengatakan, rasio jumlah tenaga kerja asing terhadap jumlah penduduk Indonesia masih lebih rendah dibandingkan negara lain.


"Indonesia itu 1:2.880, artinya setiap 2.880 pekerja Indonesia ada 1 pekerja asing. Sementara di Thailand 1:17, Malaysia 1:12, Singapura 1:2, Australia 1:4 dan Hongkong 1:3," kata Pungky.


Karena itu, menurut Pungky, keberadaan TKA masih dibutuhkan untuk transfer teknologi. 


Dia mencontohkan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung masih membutuhkan tenaga ahli pengelasan dari China.


"Tukang las rel itu masih didatangkan dari Tiongkok. Tapi karena memang rel yang ada itu tidak bisa diproduksi dalam negeri, dengan tingkat kepadatan yang tinggi. Sehingga membutuhkan teknik pengelasan khusus," jelasnya.


Sementara itu, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia menurun drastis dalam dua tahun terakhir, karena imbas pandemi.


Pada tahun 2019 total tenaga kerja asing mencapai 109.546, kemudian turun 14% menjadi 93.761 orang di tahun 2020.


Pada tahun 2021 total tenaga kerja asing kembali berkurang menjadi 88.271 orang, angka ini turun 19% dibandingkan angka tertinggi di 2019. 


Penurunan terjadi dari semua level jabatan mulai dari konsultan, direksi, komisaris, manajer sampai profesional.


Berdasarkan asal negara penurunan paling tajam dari India, Jepang, Malaysia, China, dan Singapura. [Democrazy/rep]

Penulis blog