DEMOCRAZY.ID - Beredar video viral di media sosial seorang ibu yang marah di ruang persidangan hingga diusir oleh petugas pengadilan.
Diketahui, video diunggah oleh akun TikTok bernama @linalinam977 pada Minggu (30/1/2022).
Narasi dalam video yang diunggah menuliskan, hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diduga menghilangkan barang bukti berkas perkara dengan nomor: BP/71/VII/2020/Dittipideksus.
Selain itu terdapat pula keterangan bahwa surat yang digunakan untuk melakukan vonis adalah palsu.
Adapun video yang diunggah tersebut berjumlah tiga buah, masing-masing memperlihatkan sesosok ibu yang marah besar dalam ruang persidangan.
Sementara pada video kedua terdapat narasi di mana kasus yang dipersidangkan terkait pembelian excavator telah dibayar secara lunas tetapi belum diterima.
"Beli excavator lunas belum terima barang, laporkan perusahaan konglomerat malah kena pasal 317 laporan fitnah, divonis 6 bulan penjara," tulis @linalinam977.
@linalinam977 Hakim Arlandi Triyogo PN Jkt Sel menghilangkan barang bukti Berkas Perkara No: BP/71/VIII/2020/Dittipideksus,krn vonis 6 bln penjara pakai surat palsu
♬ suara asli - linalinam977
Klarifikasi Finny Fong
Terkait video yang beredar dan viral, Tribunnews.com pun menghubungi wanita yang berada di dalam video tersebut.
Ia adalah Finny Fong, istri terdakwa bernama Arwan Koty.
Pada wawancara itu, Finny menjelaskan kasus yang dihadapi oleh suaminya.
"Kasus ini tentang jual beli satu unit alat excavator yang telah dibayar lunas pada tahun 2017 tetapi belum diserahkan kepada Arwan Koty selaku pembeli," jelas Finny.
Namun excavator yang dibeli bukan diserahkan kepada Arwan Koty dan tidak ada surat kuasa dari suaminya tersebut ke rekanan pengiriman PT. Indotruck Utama selaku penjual.
Kemudian saat dikonfirmasi mengenai posisi alat excavator tersebut ternyata telah berada di Nabire, Papua.
"Menurut versi pihak penjual dan rekan ekspedisi bahwa alat excavator telah dikirmkan ke Nabire, Papua tanpa diundang kehadiran pembeli dan tidak meminta persetujuan tertulis," tuturnya melalui keterangan tertulis.
Akibatnya, suami dari Finny pun merasa takut terkait alat excavator yang sudah dikirimkan tersebut karena tidak adanya dokumen lengkap.
"Karena tidak ada dokumen asli pelayaran hingga bisa diduga barang ilegal dan akan bermasalah hukum jika alat tersebut diterima."
"Mereka (PT Indotruck Utama dan rekanan jasa pengiriman) pun tidak tahu siapa yang menerima alat tersebut dan bahkan dalam surat Perjanjian Jual Beli (PJB) tidak tertera nomor mesin sehingga kami pun tidak tahu itu barang siapa." katanya.
Sementara saat dikonfirmasi mengenai pernyataan dari PN Jakarta Selatan di mana menampik tuduhan menghilangkan barang bukti, pihak Finny siap untuk melakukan konfrontir.
"Kami siap adakan konfrontir dengan Hakim Arlandi Triyogo dengan disaksikan oleh ketua pengadilan dan digelar secara terbuka untuk umum dalam konferensi pers."
"Bahkan bila perlu Badan Pengawas (Bawas) dan Komisi Yudisial (KY) berkenan hadir juga dan lebih elegan lagi jika ada Jamwas (Jaksa Agung Mudah Pengawas), Komjak (Komisi Kejaksaan) dan Jaksa Agung biar tahu sepak terjang anak buahnya." tegas Finny.
Kemudian terkait tudingan dari Humas PN Jakarta Selatan yang menganggap Finny sering membuat gaduh selama persidangan, dirinya mengaku nekat karena melihat kelakuan hakim yang menurutnya sering berpihak.
"Itu namanya nekat karena terpaksa, melihat kelakuan Hakim Arlandi Triyogo dan Ahmad Sayuti yang sering berpihak kepada saksi-saksi dari JPU ketika bersidang,"
Finny pun menjelaskan adanya penggiringan opini oleh kedua hakim tersebut menyangkut kasus yang dihadapi suaminya tersebut.
Salah satu kejadian yang diceritakannya terjadi saat penjelasan dari salah satu saksi ahli.
"Ada lagi kejadian saat keterangan ahli hukum laut, Dr. Elfrida Ratnawati Gultom terkait sebagai ahli hukum pelayaran."
"Lalu Hakim Arlandi Triyogo dan Ahmad Sayuti sampai menggiring opini dengan membuat ilustrasi bahwa ada orang yang berangkat dari Sabang ke Merauke tidak perlu tiket pesawat," tuturnya.
Terkait analogi di atas lalu diamini oleh Ahmad Sayuti menurut keterangan dari Finny bahwa barang bisa dikirim tanpa adanya dokumen.
"Jadi menurut hakim anggota, Ahmad Sayuti bahwa pengiriman barang bisa dan tidak perlu ada dokumen pelayaran seperti salah satunya adalah Bill of Landing (BOL)."
Mengenai pernyataan Ahmad tersebut, Finny menjelaskan bahwa ahli langsung membantah.
"Itu fiktif lalu menurut ahli itu tidak bisa dan tidak mungkin," tuturnya.
Kemudian terkait harapan dari Finny atas kasus yang menimpa suaminya, dirinya hanya ingin PN Jakarta Selatan menunjukan bukti-bukti dokumen asli.
"Keinginan kami sangat sederhana, tunjukkan bukti-bukti dokumen asli terkait tanda terima barang (BAST), surat kuasa terdakwa kepada Soleh Nurtjahyo, serta tentang surat ketetapan Penghentian Penyelidikan aslinya," pungkas Finny. [Democrazy/tribun]