DEMOCRAZY.ID - Direktur Utama , Ghufron Mukti, memberikan penjelasan terkait dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Dia mengatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Wali kota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.
"Hal ini menujukkan bahwa Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," katanya, Senin (21/02).
Ghufron mengatakan, saat ini 86 persen penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program .
Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Para pensiunan ASN/TNI/POLRI pun otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS.
Tahun 2024, diharapkan 98 persen rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).
"Secara kontinu, kami juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS, seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital (Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan)," katanya.
Selain itu, Ghufron mengatakan dilakukan juga simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan, serta melakukan simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan (penerapan sistem antrean online, pemanfaatan NIK untuk proses administrasi peserta, simplifikasi layanan hemodialisa dan thalassemia mayor).
Peningkatan layanan Program JKN-KIS juga dilakukan melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan stakeholders lainnya.
"Bahkan, kini proses pengecekan status keaktifan kepesertaan peserta JKN-KIS atau mencetak kartu JKN-KIS Digital hanya perlu waktu kurang dari 5 menit," katanya.
Ghufron menegaskan bahwa kebersamaan menjadi kunci utama dalam program ini.
Sebab, kata dia, program JKN-KIS adalah program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu.
Sehingga dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah atau peserta yang butuh manfaatnya saja agar program ini bisa berjalan berkelanjutan.
"Sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022," katanya.
Sebelumnya, dalam Inpres nomor 1 tahun 2022 ditetapkan Kartu BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, pengurusan tanah, hingga mendaftar ibadah haji dan umrah.
Presiden Jokowi memberikan mandat kepada 30 kementerian lembaga hingga kepala daerah untuk membantu memaksimalkan pelaksanaan program JKN-KIS.
Disebutkan Inpres tersebut untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional. [Democrazy/kmp]