POLITIK

JokPro Dorong Jabatan Presiden Ditambah, Pengamat: Patut Diduga Ada Kepentingan Spekulan!

DEMOCRAZY.ID
Februari 10, 2022
0 Komentar
Beranda
POLITIK
JokPro Dorong Jabatan Presiden Ditambah, Pengamat: Patut Diduga Ada Kepentingan Spekulan!

JokPro Dorong Jabatan Presiden Ditambah, Pengamat: Patut Diduga Ada Kepentingan Spekulan!

DEMOCRAZY.ID - Pengamat Politik Karyono Wibowo ikut menyorot permintaan kelompok relawan Jokowi-Prabowo yang tergabung dalam JokPro 2024.


JokPro 2024 meminta agar MPR segera mengamandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan mengubah aturan soal masa jabatan maksimal presiden dari dua menjadi tiga periode.


"Menurut saya, wacana Jokowi 3 periode, isu perpanjangan masa jabatan presiden sampai 2027 dan bergulirnya wacana mengusung pasangan Jokowi - Prabowo pada pilpres 2024 merupakan isu satu paket yang sengaja digulirkan oleh satu kelompok," kata Karyono Wibowo ketika dihubungi, Kamis (10/2/2022). 


"Patut diduga ada kepentingan para spekulan yang ingin mengambil keuntungan di balik wacana tersebut," sambungnya


Meskipun Presiden Joko Widodo seringkali terlihat resah dalam menanggapi wacana tersebut. 


Ia beranggapan bahwa hal itu sengaja digulirkan untuk 'test the water'  atau cek ombak saja. 


"Pasalnya, Presiden Joko Widodo sendiri nampak merasa gerah dengan maraknya wacana tersebut. Bahkan sudah berkali-kali menanggapi yang mengindikasikan penolakan perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode," ucapnya. 


Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) itu juga tidak menyangkal bahwa elektabilitas Jokowi dan Prabowo masih tinggi di mata publik. 


Namun, upaya mereka untuk mewujudkan pasangan tersebut untuk melenggang menuju 2024 masih banyak rintangan dan jalan yang berliku. 


"Meskipun dari segi elektabilitas, pasangan Jokowi-Prabowo cukup tinggi tetapi upaya mewujudkan pasangan tersebut masih banyak tantangan dan rintangan. Untuk merealisasikannya masih harus melalui jalan terjal dan berliku," tutupnya. 


Patut diketahui, masa jabatan Presiden yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun,  dan sesudahnya dapat dipilih kembali". [Democrazy.akurat]

Penulis blog