HUKUM

Terima Laporan Dugaan Korupsi Gibran-Kaesang, KPK: Kami Tak Lihat Anak Siapa, Bapaknya Siapa

DEMOCRAZY.ID
Januari 11, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Terima Laporan Dugaan Korupsi Gibran-Kaesang, KPK: Kami Tak Lihat Anak Siapa, Bapaknya Siapa

Terima Laporan Dugaan Korupsi Gibran-Kaesang, KPK: Kami Tak Lihat Anak Siapa, Bapaknya Siapa

DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dengan terlapor dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.


Ghufron mengatakan siapa pun pihak terlapornya, KPK siap melakukan pengusutan. Asalkan, dugaan tindak pidana tersebut menjadi kewenangan lembaganya.


"KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa. KPK akan menindaklanjutinya sesuai prosedur ketentuan perundangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Januari.


Meski begitu, KPK tetap akan melakukan telaah dan verifikasi terhadap laporan yang masuk. 


Hal ini penting agar diketahui agar laporan tersebut layak atau tidak ditelisik lebih jauh.


"Apakah layak dilidik atau tidak, setelah kemudian dilidik baru kemudian naik ekspos untuk sidik atau tidak. Lidik baru naik ke penuntutan atau tidak, putusan, sidang, dan selanjutnya," tegas Ghufron.


"Jadi KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundangan dan SOP. Tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan," imbuhnya.


Diberitakan sebelumnya, Gibran dan Kaesang dilaporkan Ubedilah karena diduga melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah kepada wartawan, Senin, 10 Januari.


Peristiwa tersebut disebut Ubedilah berawal dari 2015. Saat itu, ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah jadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.


Mahkamah Agung (MA) keemudian hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar. 


Ubedilah menyebut hal ini terjadi setelah anak Presiden Jokowi itu membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM pada Februari 2019 lalu.


Dengan kondisi ini, dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.


"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.


“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," imbuhnya. [Democrazy/voi]

Penulis blog