EKBIS

Taati Putusan MK, Anies Tak Gunakan PP 36 Revisi UMP DKI Jadi 5,1 Persen

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Taati Putusan MK, Anies Tak Gunakan PP 36 Revisi UMP DKI Jadi 5,1 Persen

Taati Putusan MK, Anies Tak Gunakan PP 36 Revisi UMP DKI Jadi 5,1 Persen

DEMOCRAZY.ID - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen sudah resmi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP.


Kebijakan Gubernur Anies tersebut sejalan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca uji materi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).


Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 


Hal ini tentu berimplikasi pada aturan turunan UU tersebut, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang selama ini dijadikan dasar hukum penetapan UMP tahun 2022.


Dengan demikian, langkah Gubernur Anies tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar hukum penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2022 merupakan langkah tepat dan benar.


Di sisi lain, keputusan Gubernur Anies juga sejalan dengan pertimbagan hukum MK dalam uji materi UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, khusunya pada paragraf 3.20.5.


Dalam pertimbangannya, MK menegaskan, bahwa penyelenggara negara harus menangguhkan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Pertimbangan tersebut dikuatkan menjadi amar putusan MK poin ketujuh.


Adapun penetapan upah minimum baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 4, ayat (2) PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan termasuk kebijakan strategis nasional.


Dasar Hukum & Peritimbangan Revisi UMP DKI 2022


Dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang revisi kenaikan UMP tahun 2022 dari semula 0,85 persen menjadi 5,1 persen, Gubernur Anies menggunakan tiga Undang-Undang sekaligus sebagai landasan hukum.


Dasar hukum pertama adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.


Lalu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah beberapa kali dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sebagai dasar hukum kedua kenaikan UMP DKI tahun 2022.


Sedangkan, dasar hukum ketiga, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.


Mengutip dasar hukum dari tiga Undang-Undang tersebut, Gubernur Anies juga menuliskan pertimbangannya mengambil keputusan menaikan UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen.


Menurut Gubernur Anies, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen bisa menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh dan mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa pandemi Covid-19.


Selain itu, revisi UMP DKI tahun 2022 juga didasarkan pada beberapa kajian. Salah satunya dari Bank Indonesia yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen.


Begitu juga hasil kajian Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 mencapai 4,3 persen. [Democrazy/kba]

Penulis blog