HUKUM POLITIK

Soroti Pembahasan RUU IKN Ugal-ugalan, Formappi: Cepat, Sembunyi dan Minim Partisipasi Publik!

DEMOCRAZY.ID
Januari 15, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Soroti Pembahasan RUU IKN Ugal-ugalan, Formappi: Cepat, Sembunyi dan Minim Partisipasi Publik!

Soroti Pembahasan RUU IKN Ugal-ugalan, Formappi: Cepat, Sembunyi dan Minim Partisipasi Publik!

DEMOCRAZY.IDForum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai pembahasan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) terkesan tergesa-gesa dan mengabaikan partisipasi publik.


Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan pembahasan yang supercepat dan minim partisipasi publik ini justru menimbulkan kecurigaan dari rakyat. 


Menurut dia, pembahasan yang ngebut ini dapat dianggap hanya mementingkan ambisi pemerintah.


"Dengan proses yang cepat dan cenderung abai pada partisipasi publik, terlihat jelas sesungguhnya motivasi perpindahan ibukota ini bukan untuk sebuah solusi atas persoalan yang terjadi, tetapi lebih pada memenuhi ambisi pemerintah dan DPR terhadap ibukota negara baru," ujar Lucius saat dihubungi, Jumat (13/1).


Menurut Lucius, jika tujuan pemindahan Ibu Kota Negara untuk kepentingan bangsa, maka pembahasannya tidak perlu sembunyi-sembunyi dan minim partisipasi publik. 


Ia juga meminta agar DPR tidak tergesa-gesa merampungkan pembahasan RUU IKN.


"Kalau sembunyi-sembunyi, maka mungkin memang itu bukan program untuk kepentingan rakyat, tetapi untuk kepentingan elite saja," tuturnya.


Lucius menambahkan, kerja cepat pembahasan RUU ini dinilai lebih sebagai sebuah taktik parlemen dan pemerintah demi bisa lolos dari pemeriksaan ketat publik. 


Ia menyebut, apabila publik tidak dibiarkan memeriksa secara ketat isi RUU, maka peluang respons masif atas isi RUU yang tak sesuai dengan keinginan publik menjadi sangat kecil atau bahkan nihil.


Menurut dia, pembahasan yang cepat juga biasanya tak banyak informasi yang disajikan ke publik yang berimbas pada tak tersedianya cukup ruang untuk partisipasi publik. 


Partisipasi publik sudah cukup dijustifikasi oleh beberapa RDPU dengan ahli dan kelompok masyarakat sipil.


"Aspirasi yang disampaikan melalui RDPU itu dibilangnya formalitas saja, karena DPR dan pemerintah sudah punya sikap sendiri atas isi RUU, sehingga masukan yang disampaikan hanya menjadi catatan dokumentasi tanpa memberikan sumbangsih bagi perubahan yang diinginkan publik," ungkapnya.


Pembahasan yang supercepat dan tergesa-gesa ini juga diyakini hanya akan mengulang kesalahan pada proses pembahasan RUU Cipta Kerja. 


Bahkan, ia menilai bahwa pembahasan yang super cepat pada RUU IKN ini akan lebih berdampak negatif dibanding RUU Cipta Kerja.


"Mungkin lebih buruk, karena kalau RUU Cipta Kerja masih menyisakan kisah tentang munculnya perdebatan di ruang publik, adu gagasan di ruang rapat yang cukup lama. RUU IKN sama sekali jauh dari kerusuhan," ungkapnya.


"Padahal perpindahan ibu kota bukan hal yang bisa terjadi tiap hari. Mungkin dalam hitungan puluhan tahun peristiwa perpindahan bisa terjadi. Karena itu mestinya harus ada sosialisasi dan penyerapan aspirasi yang cukup panjang dan mendalam," imbuhnya.


Senada dengan Lucius, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari juga menilai pembahasan RUU IKN ini melenceng dari tahapan-tahapan pembahasan sebuah rancangan undang-undang. 


Feri mengatakan, pembahasan sebuah rancangan undang-undang setidaknya harus memiliki lima tahapan.


Lima tahapan itu yakni; perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Kelima tahapan itu pun harus melibatkan partisipasi publik.


"Tanpa partisipasi publik akan membuka ruang ketidaknyamanan publik yang berkaitan dengan proses pengujian," jelasnya.


Melihat pembahasan RUU yang super cepat itu, Feri menilai bahwa DPR dan pemerintah sejauh ini tidak mematuhi tahapan-tahapan tersebut.


"Sejauh ini tidak. Misalnya keterbukaan mengenai naskah akademik, pembahasannya dan bagaimana menampung aspirasi publik," ungkap Feri.


Menurut Feri, seharusnya pemerintah dan DPR tidak perlu tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU 

IKN. 

Apalagi, menurutnya, pembahasan sebuah rancangan undang-undang yang tergesa-gesa hanya akan menimbulkan masalah. [Democrazy/cnn]

Penulis blog