HUKUM

Ruhut Minta Pelapor Kaesang dan Gibran Dihukum Pidana, Loh Kenapa?

DEMOCRAZY.ID
Januari 12, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ruhut Minta Pelapor Kaesang dan Gibran Dihukum Pidana, Loh Kenapa?

Ruhut Minta Pelapor Kaesang dan Gibran Dihukum Pidana, Loh Kenapa?

DEMOCRAZY.ID - Politikus PDIP, Ruhut Sitompul ikut bersuara terkait pelaporan yang dilakukan Ubedillah Badrun, Dosen UNJ.


Ubedillah melaporkan dua anak Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke KPK.


Keduanya dilaporkan atas dugaan KKN terhadap relasi bisnis diduga terlibat pembakaran hutan.


Menanggapi hal tersebut, Ruhut meminta kepada KPK dan Kepolisian untuk tegas.


Jika pelapor tidak menunjukan barang bukti yang benar maka harus di penjara selama 7 tahun.


“KPK dan Kepolisian aku mohon siapapun yang melaporkan seseorang contohnya Mas Gibran, Mas Kaesang, Pak Ahok dan Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya, faktanya bohong tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang benar dapat dihukum Pidana dengan ancamannya 7 tahun penjara,” ucap Ruhut pada laman twitter pribadinya, Rabu (12/1/2022).


Laporan tertanggal 10 Januari 2022 itu disampaikan Ubedillah ke Unit Pengaduan Masyarakat KPK. 


Dia membawa dokumen yang memaparkan dugaan KKN tersebut. [Democrazy/jar]

Penulis blog