HUKUM

Polisikan Ubedilah Badrun, Ikatan Aktivis 98 Tegaskan 'Anak Presiden' Tak Boleh Disentuh

DEMOCRAZY.ID
Januari 14, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Polisikan Ubedilah Badrun, Ikatan Aktivis 98 Tegaskan 'Anak Presiden' Tak Boleh Disentuh

Polisikan Ubedilah Badrun, Ikatan Aktivis 98 Tegaskan 'Anak Presiden' Tak Boleh Disentuh

DEMOCRAZY.ID - Perwakilan Ikatan Aktivis 98 Immanuel Ebenezer berjanji akan mencabut laporan polisi jika terlapor Ubedilah Badrun sudah meminta maaf kepada publik. 


Sebelumnya, Ubedilah melaporkan dua anak Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan korupsi pada 10 Januari 2022. 


"Iya kami akan cabut laporannya. Ubedilah kawan saya juga, sama-sama aktivis 1998," kata Immanuel di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (14/1).


Ketua kelompok sukarelawan Jokowi Mania itu mengungkap alasan melaporkan Ubedilah ke polisi. 


Dia beralasan agar tidak menjadi preseden buruk kepada masyarakat ketika seorang dosen melecehkan anak kepala negara. 


"Kami khawatirkan jadi preseden buruk ketika seorang dosen ASN juga melakukan pelecehan terhadap anak kepala negara," kata Immanuel.


Menurut Immanuel mengkritik kepala negara sah-saja. 


Namun, tidak dibenarkan bila mengkritik pribadi atau anak presiden. 


"Kalau mau kepala negara dia (Ubedilah) kritik kekuasaanya, bukan pribadi atau anak kepala negara. Itu enggak mendidik secara politik," kata Immanuel.


Immanuel juga merespons pernyataan Gibran yang sempat menyebut tak usah melaporkan Ubedilah ke polisi.


Menurut Immanuel, itu hanya permintaan Gibran, berbeda dengan dirinya. 


"Itu permintaan Mas Gibran, kami beda. Gibran cerminan apa yang dilakukan bapaknya Jokowi. Jokowi juga begitu difitnah diam, diam dan buah jatuh enggak jauh dari pohonnya," kata Immanuel. 


Sebelumnya, Ikatan Aktivis 98 resmi melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1). 


Pelapor Immanuel Ebenezer mengatakan pihaknya melaporkan Ubedilah atas dugaan fitnah. 


Laporan itu telah diterima dan  teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 14 Januari 2022. 


"Kami melaporkan Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP," kata Immanuel di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (14/1). [Democrazy/jpnn]

Penulis blog