HUKUM

Pemuda Bunuh Begal karena Bela Diri Ditetapkan Jadi Tersangka, Alasan Polisi Bikin Gak Habis Pikir

DEMOCRAZY.ID
Januari 02, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pemuda Bunuh Begal karena Bela Diri Ditetapkan Jadi Tersangka, Alasan Polisi Bikin Gak Habis Pikir

Pemuda Bunuh Begal karena Bela Diri Ditetapkan Jadi Tersangka, Alasan Polisi Bikin Gak Habis Pikir

DEMOCRAZY.ID - Seorang pemuda di kota Medan, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sunggal usai membunuh seorang pria. 


Penetapan tersangka pemuda ini menjadi polemik usai dirinya mengaku pria yang ia bunuh merupakan pelaku begal yang hendak merampas telepon genggam dan sepeda motornya. 


Dalam rekaman video amatir, ketika DI, pria yang mengaku sebagai korban begal menyerahkan diri ke pihak kepolisian usai sebelumnya kabur ke Riau. 


DI sempat diburu polisi setelah adanya penemuan mayat seorang pria berinisial OAP dengan sejumlah luka tusuk di kawasan Desa Sei Beras Sekata, yang belakangan diketahui karena perbuatan DI.


Keberadaan DI sendiri diketahui usai polisi menemukan telepon genggam milik OAP digunakan kakak DI. 


Di mana, telepon genggam tersebut diperoleh DI usai membunuh OAP. 


Kasus ini sendiri kemudian menjadi polemik usai DI ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan mengaku jika pembunuhan yang ia lakukan karena dirinya membela diri ketika akan dibegal OAP dan dan teman – temannya. 


Menurut DI, peristiwa pembunuhan terhadap OAP berawal dari dirinya yang hendak pulang ke rumah dan dihampiri oleh OAP dan teman – temannya yang kemudian hendak merampas telepon genggam dan sepeda motornya. 


DI dan OAP kemudian terlibat perkelahian sebelum akhirnya OAP tewas dengan sejumlah luka tusuk. 


DI mengaku jika telepon genggam milik OAP yang dibawanya kabur, awalnya disangka merupakan telepon genggam miliknya yang dibawa kabur kelompok OAP.


Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebut: "pisau yang digunakan DI untuk membunuh OAP merupakan pisau yang dibawa DI." 


Di mana, DI mengaku pisau tersebut memang selalu dibawanya untuk perlindungan diri.


Kasus ini sendiri, saat ini masih terus didalami pihak kepolisian termasuk kasus pembegalan yang disebut DI sebagai pemicu terjadinya peristiwa ini. 


Dalam kasus ini sendiri, meskipun DI sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap DI karena karena berbagai pertimbangan yang dilakukan oleh penyidik. 


Namun, proses hukum terhadap DI akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


DI disangka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan terduga pelaku begal tewas. 


Di mana, sebelumnya Polsek Sunggal menerima laporan dari seorang ibu, bahwa cucunya meninggal dunia diduga dibunuh orang. 


Dari situ polisi bergerak hingga merujuk pelakunya ada DI. Kemudian, DI dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP pidana. [Democrazy/oke]

Penulis blog