HUKUM

Pasca Kasus Ferdinand, Mabes Polri Janji Tindak Tegas Penghina Agama, Serius Nih?

DEMOCRAZY.ID
Januari 11, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pasca Kasus Ferdinand, Mabes Polri Janji Tindak Tegas Penghina Agama, Serius Nih?

Pasca Kasus Ferdinand, Mabes Polri Janji Tindak Tegas Penghina Agama, Serius Nih?

DEMOCRAZY.ID - Mabes Polri meminta masyarakat bijak dalam menggunakan gawai atau handphone yang dimilikinya ketika menggunakan media sosial agar tak tersandung perkara hukum.


Hal itu disampaikan pasca Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA pada Senin (10/1/2022) kemarin.


Ferdinand sebelumnya dilaporkan ke polisi karena dianggap menghina agama terkait cuitan di Twitter pribadinya soal ‘Allahmu lemah harus dibela’.


“Himbauan kami kepada seluruh masyarakat agar menggunakan media, handphone dengan bijak,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).


Berkaca dari kasus Ferdinand, Ramadhan menyebutkan bahwa pihaknya sebagai aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dalam mengusut jika ada perkara serupa.


Oleh sebab itu, Ramadhan meminta agar penggunaan media sosial dilakukan tanpa melanggar aturan-aturan hukum. 


Jika perkara berlanjut pada penegakan hukum, maka polisi bakal melakukan penindakan sesuai fakta yang terjadi.


“Penyidik atau dalam hal ini Polri melakukan proses penegakan hukum secara objektif. Jadi tidak melihat daripada yang lain, tetapi objektivitas,” tegasnya.


Ramadhan pun menegaskan bahwa upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian tak memandang latar belakang dari pelaku.


“Penyidik melihat dari fakta penyidikan dan perbuatan yang dilakukan. Bukan dilihat dari latar belakang,” tambah dia lagi.


Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian di Twitter. 


Dia menjadi tersangka usai diperiksa selama kurang lebih 11 jam oleh kepolisian pada Senin (10/1/2022).


Ferdinand, kata Ramadhan sempat menolak untuk diperiksa sebagai tersangka. 


Menurutnya, mantan Politikus Partai Demokrat itu berkilah terkait riwayat kesehatannya.


Dalam perkara ini, Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 


Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran. [Democrazy/krn]

Penulis blog