HUKUM

PPP Tak Setuju KPK Pamer Tersangka di Konpers, Loh Kenapa?

DEMOCRAZY.ID
Januari 22, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PPP Tak Setuju KPK Pamer Tersangka di Konpers, Loh Kenapa?

PPP Tak Setuju KPK Pamer Tersangka di Konpers, Loh Kenapa?

DEMOCRAZY.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat melakukan interupsi saat dipamerkan KPK dalam jumpa pers operasi tangkap tangan (OTT). 


PPP kurang setuju dengan aksi 'memamerkan' tersangka OTT KPK.


"Saya termasuk yang kurang setuju dengan 'memamerkan' tersangka dalam konpers oleh lembaga penegak hukum siapapun, apakah KPK, Polri maupun kejaksaan dan dalam perkara pidana apapun," ujar Waketum PPP Arsul Sani, Jumat (21/1/2022).


Arsul mencatat 3 poin alasan ia tak setuju dengan aksi memamerkan tersangka. 


Pertama, memamerkan tersangka dalam konpers bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.


"Memamerkan tersangka dalam konpers itu menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan pasti bersalah alias penegak hukum menggunakan asas presumption of guilt," kata Arsul Sani.


Kedua, Arsul mengatakan tidak ada aturan atau dasar hukum dalam hukum acara pidana di Indonesia yang memberi wewenang kepada penegak hukum untuk memamerkan tersangka.


"Ketiga, kalau maksudnya adalah menimbulkan efek jera di mata publik maka masih ada cara-cara lain untuk menimbulkan efek jera misalnya dengan tuntutan hukum yang lebih berat dan maksimalisasi denda serta uang pengganti," imbuh Arsul Sani.


Menurut Arsul, kasus hakim Itong yang melakukan interupsi bisa menjadi sebuah pembelajaran bagi KPK. Ia meminta KPK intropeksi diri.


"Jadi kasus Hakim Itong itu semestinya menjadi bahan introspeksi bagi penegak hukum dalam melaksanakan manajemen penegakan hukum. Kalau ada konpers yang isinya sepihak klaim konstruksi tindak pidana yang dilakukan tersangka, ya mestinya tidak bisa dilarang kalau tersangka ya juga mau membela diri dengan melakukan interupsi seperti itu," tuturnya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog